Pentingnya pengetahuan mengenai perlindungan hukum merek bagi merek diperlukan agar menghindari kerugian atau bahkan sengketa. Kasus yang masih hangat di Indonesia mengenai sengketa merek pada 2020 ini terjadi pada PT Eigerindo MPI atau yang terkenal di masyarakat dengan merek EIGER.
Dilansir Warta Ekonomi PT Eigerindo MPI selama ini tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk mereka yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan pihak Budiman Tjoh mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.
Permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon Budiman Tjoh akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 18 Juni 2020, bahwa permohonan tersebut ditolak. Dan sengketa merek dimenangkan oleh PT Eigerindo MPI.
Untuk itu, penting bagi seorang pelaku bisnis yang memegang hak merek dagang untuk mengetahui perlindungan hukum bagi mereknya jika digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Agar tidak terjadi kecolongan seperti kasus di atas, padahal merek EIGER yang dimiliki oleh PT Eigerindo MPI ini sudah ada sejak tahun 1990-an dan terkenal di masyarakat.
Pentingnya Memiliki Merek Sebagai Identitas Perusahaan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) merek merupakan simbol berupa logo, gambar, huruf, angka atau kombinasi dari semuanya yang berfungsi sebagai identitas dari perdagangan barang atau layanan jasa
Merek memiliki fungsi sebagai identifikasi penjual atau perusahaan yang menghasilkan produk tertentu yang membedakannya dengan perusahaan lain dan memiliki nilai yang berbeda pada setiap merek-nya. Merek yang sudah dikenal oleh masyarakat merupakan sebuah tanda dari produk dan menjadi representasi dari produk.
Langkah Hukum Jika Merek Digunakan Tanpa Izin
Merek yang digunakan oleh pihak lain tanpa izin tentunya akan menimbulkan kerugian. Seperti yang ada pada kasus sengketa diatas, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER-nya pada kedua produk mereka.
Untuk itu pemilik merek berhak untuk mengajukan gugatannya karena memiliki hak atas merek. Menurut UU Merek, pemilik merek dapat melakukan 3 hal dibawah ini:
- Gugatan Perdata
Sesuai dalam Pasal 83 Ayat 1 UU Merek disebutkan bahwa pemilik merek terdaftar ataupun penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatannya terhadap pihak lain (secara tanpa hak) yang menggunakan mereknya tanpa izin di Pengadilan Niaga.
Gugatan dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan ini dilakukan apabila pelanggar merek menggunakan merek sama persis untuk barang ataupun jasa sejenis di kelas yang sama.
- Pengaduan Pidana
Dalam Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan berjenis sama akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
Disebutkan juga dalam Pasal 100 UU Merek tersebut, apabila pelanggar merek yang barangnya dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hingga kematian terdapat ancaman pidana yang lebih berat. Pelanggar merek ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sampai 5 Milyar Rupiah.
Tidak hanya produsen saja, ancaman pidana ini juga ditujukan kepada penjual merek tiruan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 102 Undang-Undang Merek bahwa penjual merek tiruan, baik berupa barang atau jasa dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sampai 200 Juta Rupiah.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
Cara yang terakhir adalah alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Merek. Menurut penjelasan pada pasal tersebut, yang dimaksud alternatif penyelesaian sengketa antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Dengan menggunakan cara ini, solusi yang ditawarkan bisa lebih menguntungkan kedua pihak dan tidak memakan banyak waktu dan biaya. Jika cara ini tetap tidak menghasilkan kesepakatan para pihak, maka sebaiknya dilanjutkan pada jalur pidana maupun perdata. Hal ini agar memberikan efek jera bagi pelanggar dan mengembalikan kerugian kepada pemilik merek yang sah.
Itulah pentingnya mengetahui perlindungan hukum merek jika digunakan tanpa izin. Kunjungi layanan HAKI di Legistra jika Anda ingin melakukan pendaftaran merek. Yuk, hubungi (021) 82759081 segera!