Menjamurnya bisnis khususnya pada industri teknologi informasi dan komunikasi, mendorong banyaknya perusahaan yang menggunakan sistem kerja di luar kantor dan menggunakan virtual office. Ekosistem ini banyak ditemui di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya.
Virtual office atau kantor virtual merupakan kantor yang banyak digemari oleh berbagai perusahaan saat ini. Secara sederhana jenis kantor virtual office merupakan alamat yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan, namun tanpa penyewaan kantor fisik berupa ruangan untuk bekerja. Alamat ini hanya digunakan sebagai alamat resmi dari bisnis yang dijalankan untuk mendapatkan izin maupun memungkinkan melakukan surat menyurat. Perusahaan yang menyewa virtual office memiliki bangunan asli dengan resepsionis yang profesional.
Meski nantinya akan memiliki keuntungan yang sangat signifikan, namun dalam ketentuan peraturan dalam virtual office mengharuskan beberapa bidang untuk tidak menggunakan layanan virtual office tersebut. Hal itu dikarenakan usaha yang mensyaratkan adanya alamat kantor secara fisik sehingga tidak dapat menggunakan virtual office. Beberapa bidang tersebut adalah:
Perusahaan yang Tidak Bisa Virtual Office
1. Konstruksi / Properti
Usaha di bidang jasa konstruksi dan properti tidak dapat didirikan dengan virtual office sebab dibatasi oleh beberapa persyaratan tertentu. Kegiatan usaha jasa konstruksi mensyaratkan berbagai perizinan khusus seperti pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sementara itu, Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit, serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung, akan memakan biaya dalam jumlah besar. Dengan demikian, usaha properti tidak dapat didirikan hanya dengan virtual office.
2. Pariwisata
Sama seperti bisnis di bidang konstruksi/ properti, pada bisnis bidang pariwisata juga mensyaratkan izin khusus yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata terbaru tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan TDUP.
Untuk bisa mendapatkan izin tersebut Anda harus mempunyai tempat yang bisa di survey oleh pihak yang berwenang. Selain itu, bidang usaha pariwisata seperti restoran tentunya membutuhkan fasilitas dengan ruangan seperti ruang dapur ataupun ruang makan yang tidak bisa dipenuhi dengan menggunakan virtual office. Karenanya menggunakan virtual office tidak bisa menjadi pilihan.
3. E-commerce
Salah satu bagian yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office adalah bidang e-commerce. Menjamurnya bisnis online di Indonesia semakin menjamur pula penipuan berbasis online. Maka dari itu, untuk menghindari hal ini, Pemerintah menetapkan aturan yang melarang Bidang Usaha e-commerce untuk menggunakan alamat virtual office untuk menghindari penipuan.
4. Event Organizer
Dalam pengertian yang sederhana Event Organizer merupakan pengelola suatu kegiatan (Mengorganisir Acara). Setiap kegiatan yang diselenggarakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan di kedua belah pihak, baik penyelenggara maupun yang hadir pada saat kegiatan berlangsung. Keuntungan ini tidak harus bersifat material namun juga bisa bersifat non material.
Lokasi yang jelas dan nyata merupakan syarat mutlak bagi suatu event organizer dapat melakukan kegiatan bisnisnya. Dikarenakan event organizer berhubungan dengan banyak sekali pihak sebagai mitra kerjanya baik itu dalam hal transportasi, akomodasi, konsumsi seperti catering dan lain lain. Sehingga kejelasan kantor secara fisik wajib dimiliki oleh suatu event organizer.
Beberapa bidang yang sudah dijelaskan diatas tadi, tentunya perusahaan tersebut tidak bisa menggunakan virtual office. Namun, masih bisa menggunakan Serviced Office atau kantor yang benar-benar disewa secara secara fisik dengan beberapa perusahaan di dalamnya.
Selain beberapa bidang diatas, sebenarnya Anda bisa melakukan bisnis menggunakan virtual office.Dengan menggunakan Virtual Office anda bisa mendapatkan kemewahan alamat kantor yang strategis.
Jika Anda membutuhkan Virtual Office, Anda bisa menghubungi Legistra yang juga menyediakan jasa sewa virtual office di Bekasi. Dengan berbagai layanan yang bisa Anda nikmati seperti :
- Penggunaan Alamat VO Sebagai Alamat Perusahaan
- Lokasi strategis di Grand Galaxy Bekasi (Zona Bisnis)
- Mail Handling dan Mail Notification
- Nomor telepon kantor dengan PSTN
- Resepsionis Penerima Telepon
- Gratis Ruang Meeting 2 jam/hari
- Gratis Internet Wi-Fi
- Gratis Air minum, Teh dan kopi
- Jam Operasional Mulai 09.00-17.00
Untuk lebih lengkapnya, anda dapat melihat halaman penyewaan Virtual Office pada website Legistra.