Membangun sebuah bisnis tentu salah satu tujuannya adalah memiliki keuntungan. Perkembangan iklim di dunia bisnis yang terus berkembang menjadi salah satu alasan banyaknya pertumbuhan bisnis di berbagai bidang. Namun, semakin banyak pula yang menjalankan bisnis akan semakin banyak pula persainganya.
Berbagai cara banyak ditempuh oleh pelaku usaha dalam menyikapi persaingan bisnis tersebut. Mulai dari berbisnis bersama keluarga, membangun bisnis di bidang yang saat ini sedang trend, sampai pinjam bendera perusahaan untuk mendapatkan legalitas. Hal-hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari peluang bisnis yang ada.
Lamanya mendapatkan izin usaha dari pemerintah menjadi alasan setiap pelaku usaha yang akan meminjam bendera perusahaan. Sehingga banyak pebisnis menunda mengurus legalitas usahanya dan lebih memilih untuk meminjam bendera perusahaan..
Hal yang Perlu diperhatikan Sebelum Pinjam atau Meminjamkan Bendera Perusahaan
Anda perlu berhati-hati dalam meminjamkan bendera perusahaan, karena memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat. Baik itu menyangkut pajak penghasilannya ataupun terkait mekanisme tender sehingga tidak melakukan pelanggaran. Maka dari itu perlu pertimbangan yang matang untuk meminjam atau meminjamkan identitas perusahaan tersebut.Selain beberapa pertimbangan tersebut, ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan sebelum anda meminjamkan bendera perusahaan anda. Antara lain:
- Reputasi Perusahaan
Jatuh-bangun untuk membangun wajah perusahaan anda saat ini bukanlah hal yang mudah. Jika ingin meminjamkan bendera perusahaan pastikan sudah memikirkan hal ini, reputasi perusahaan. Pastikan orang yang meminjam bendera perusahaan anda tidak merusak citra perusahaan.
- Tanggung Jawab
Ketika anda meminjamkan bendera perusahaan dan terjadi wanprestasi (tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian). Pertanggung jawaban menjadi milik anda sepenuhnya sehingga jika instansi penyelenggara tender bisa melayangkan gugatan ke pengadilan. Tentu gugatan akan ditujukan kepada perusahaan yang meminjamkan bendera. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang berisi, “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”. Sehingga penyelenggara tender hanya melihat perusahaan yang dipinjam namanya.
- Bidang Usaha yang Sesuai
Jika anda meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain, pastikan bidang usaha permintaan tender tersebut sama dengan bidang usaha perusahaan anda. Jika tidak sesuai maka akan dianggap tidak mempunyai keahlian bidang yang diminta. Sehingga bisa menyalahi syarat dan ketentuan dan akan menurunkan reputasi perusahaan anda.
Namun, jika anda ada di posisi sebagai pihak yang dipinjamkan bendera perusahaan, maka anda juga sebaiknya perhatikan beberapa hal, diantaranya:
- Perusahaan tersebut mempunyai reputasi yang baik;
- Pastikan Perusahaan yang benderanya anda pinjam sudah menyelesaikan tanggung jawab Pajaknya;
- Pastikan perusahaan tersebut tidak mempunyai tanggung hutang dengan pihak manapun; dan
- Pastikan perusahaan tersebut mempunyai izin usaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Jadi, Profit atau Legalitas Dahulu?
Setelah anda mengetahui beberapa resiko tentang pinjam dan meminjamkan bendera perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Untuk meminjam perusahaan anda perlu membuat surat perjanjian pinjam bendera yang ditandatangani oleh anda dan juga oleh pimpinan direksi yang identitas perusahaanya anda pinjam.
Pada perjanjian pinjam bendera perusahaan, anda dan rekan bisnis anda yang akan meminjamkan bendera perusahaan ,terlebih dahulu mengatur hak dan kewajiban keduanya dalam peminjaman bendera perusahaan. Seperti lama waktu pinjam bendera perusahaan akan berlangsung, akan mengikuti tender apa, sampai ketentuan pembayaran pajak ketika perusahaan sedang dipinjam.
Namun, jika anda tidak ingin menanggung resiko dalam meminjam bendera perusahaan. Sebaiknya anda memilih untuk membuat legalitas PT atau CV terlebih dahulu. Selain terlindungi hukum karena anda yang memilikinya sendiri, keuntungan mempunyai legalitas badan usaha adalah memperjelas pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, memudahkan perusahaan dalam mendapatkan modal tambahan dan kemudahan dalam berbisnis.
Dengan prosesnya yang serba digital, saat ini anda bisa mengajukan permohonan izin usaha secara online. Jika anda ingin mengetahui syarat dan prosedur pembuatan badan usaha PT atau CV anda bisa menghubungi kami, Legistra. Kami siap mendampingi anda dalam pembuatan PT atau CV serta pembuatan izin usaha untuk anda.