Start your business today!

BPOM Keluarkan Aturan Terbaru Terkait Label Pangan Olahan

Legistra, Cara Mengurus Izin Label Pangan : Aturan Label Pangan Olahan Terbaru BPOM

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengeluarkan peraturan terbaru bagi para pelaku usaha terkait label dalam pangan olahan. Pengaturan tersebut dimuat dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Peraturan BPOM RI No. 31/2018), yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2018 yang lalu.

Peraturan ini dikeluarkan untuk menyatukan seluruh ketentuan mengenai label produk olahan yang selama ini terdapat dalam beberapa ketentuan. Selain itu, BPOM juga ingin mempertegas bahwa susu kental manis (SKM) merupakan kategori produk susu. Hal ini menjawab kesimpangsiuran informasi yang berkembang dalam masayarakat belakangan ini.

Peraturan Label Pangan Olahan Susu

Hal yang menjadi sorotan utama dalam Peraturan BPOM No. 31/2018 tersebut adalah terkait dengan kewajiban produsen susu dan produk olahan susu untuk mencantumkan keterangan atau peringatan dan daftar bahan yang digunakan dalam label produknya.

Untuk produk susu, termasuk susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril wajib dicantumkan peringatan yang berbunyi: “Perhatikan!” “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, dan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan” pada label kemasannya.

Sedangkan untuk susu kental, wajib dicantumkan peringatan yang berbunyi: Perhatikan!” “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi” pada labelnya.

Peringatan sebagaimana dimaksud wajib ditulis dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi Panjang berwarna merah di atas dasar berwarna putih.

Aturan yang lebih ketat pada label produk tersebut dicantumkan dengan tujuan supaya masyarakat tidak menggunakan SKM tersebut sebagai minuman pengganti ASI bagi bayi mereka. Sebagaimana diketahui, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan dengan kategori produk susu jenis apapun.

Selain mengenai label tersebut, ada beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Produksi Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, berat bersih serta pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain.

Seluruh label dalam produk olahan yang sudah beredar di masyarakat harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 31/2018 ini paling lambat 30 bulan sejak peraturan ini berlaku efektif. Artinya adalah seluruh produk olahan yang baru diproduksi setelah berlakunya Peraturan BPOM No. 31/2018 harus langsung menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan ini.

Selanjutnya, BPOM berkewajiban untuk melakukan sosialisasi peraturan baru ini kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu. Sosialisasi ini juga penting dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang untuk tubuh.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat