Start your business today!

Inilah Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar Perjanjian Kontrak Kerja

Sanksi melanggar kontrak kerja

Perjanjian kerja atau kontrak kerja memuat syarat kerja, hak dan kewajiban karyawan serta pengusaha. Salah satu isi dari kontrak kerja tersebut adalah jabatan atau jenis pekerjaan. Dengan begitu, jenis pekerjaan dan jabatan karyawan sudah ditentukan sejak awal. Namun, bagaimana bila perusahaan memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak? Berikut uraian mengenai sanksi untuk perusahaan yang melanggar kontrak kerja.

Pentingnya Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Diikuti Perusahaan dan Karyawan

Kontrak kerja yang terjalin antara karyawan dengan perusahaan tidak bisa dianggap remeh, karena apa yang sudah disepakati pada kontrak tersebut tidak bisa dilanggar dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Sesuai Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja dibuat atas dasar sebagai berikut:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kontrak antara perusahaan dan karyawan yang dilakukan secara tertulis setidaknya harus memuat beberapa poin-poin penting. Berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; 
  3. jabatan atau jenis pekerjaan; 
  4. tempat pekerjaan; 
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya; 
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; 
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

Sesuai pasal tersebut, bahwa jabatan atau jenis pekerjaan karyawan sudah ditentukan sejak awal oleh perusahaan untuk calon karyawan. Selanjutnya, ketika kontrak kerja sudah ditandatangani oleh karyawan maka karyawan telah menyetujui ketentuan kerja mengenai yang menjadi tugas-tugas pekerjaannya. Oleh sebab itu, karyawan tentunya harus bekerja sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.

Tak hanya karyawan, pihak perusahaan pun juga turut memberikan hak karyawan sesuai yang terkandung dalam kontrak tersebut. Perusahaan pun sejak awal sudah harus memberikan penjelasan mengenai deskripsi pekerjaannya yang tertuang di dalam kontrak kerjanya. Hal ini penting untuk menjadi acuan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dari pekerjaannya. 

Namun, nyatanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja sering dijumpai di lapangan. Banyak karyawan yang bekerja dalam melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pastinya hal ini merugikan karyawan, karena karyawan tersebut akan dihadapkan dengan tugas-tugas yang ketentuannya tidak jelas.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan Pekerjaan Sesuai Perjanjian Kontrak Kerja

Seperti yang disebutkan diatas, salah satu dasar perjanjian kerja adalah adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Artinya, pekerjaan yang hanya bisa diberikan oleh Perusahaan adalah pekerjaan yang sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak kerja. 

Dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sehingga pekerjaan yang tidak ada maupun tidak sesuai dengan kontrak kerja tidak boleh diberikan kepada karyawan.

Apabila perusahaan tetap memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka kontrak kerja tersebut dapat batal demi hukum. Sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (3) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan karyawan yang bertentangan dengan dasar perjanjian kerja mengenai adanya pekerjaan yang diperjanjikan bisa batal demi hukum. 

Untuk itu, penting bagi Anda sebagai calon karyawan untuk mempelajari dan membaca baik-baik mengenai jabatan dan jenis pekerjaannya agar terhindar dari ketidaksesuaian tugas pekerjaan yang diberikan. Jika Anda ingin melakukan konsultasi mengenai hukum, Anda bisa menghubungi Legistra ya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat