Bagi seseorang yang ingin mendirikan sebuah usaha pasti sudah tidak asing lagi dengan segala macam persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan domisili usaha atau SKDU. Surat keterangan ini merupakan surat yang menyatakan domisili atau lokasi suatu badan usaha.
Adanya dokumen ini merupakan langkah awal untuk mengurus perizinan lain dalam mendirikan badan usaha. Oleh karena itu surat keterangan ini dinilai sangat penting, sebab SKDU ini sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus dokumen-dokumen lain dalam mendirikan usaha. Seperti halnya SIUP atau surat izin usaha perdagangan, NPWP, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dan dokumen untuk mengurus usaha dagang lainnya.
Surat keterangan domisili usaha SKDU biasanya juga disebut dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP keduanya mempunyai arti yang sama dan mempunyai arti surat keterangan tempat perusahaan berdiri. Surat keterangan domisili usaha hukumnya wajib dimiliki oleh semua orang untuk membuka usaha.
Surat ini sangat mutlak dibutuhkan dalam mengurus segala macam perijinan dalam membuka sebuah usaha. Surat ini dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kepala desa, atau kecamatan setempat. Terhitung sejak 26 April 2019 pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman “Pengumuman No. 27/2019” yang isinya menghapuskan kewajiban untuk mengurus SKDU dan SKDP bagi perusahaan. Namun jika Anda tetap ingin memiliki surat keterangan ini, berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dalam pengurusan SKDU.
Jika ingin mengurus SKDU terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya:
Selanjutnya, langkah-langkah dalam mengurus SKDU adalah sebagai berikut:
Proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha ini tidak ada biaya resminya, namun untuk setiap tahapan proses mungkin Anda akan perlu mempersiapkan kocek lebih karena biasanya Anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 – 300.000 rupiah, dan itu tergantung pada negosiasi Anda atau pihak yang mengurusi SKDU Anda serta lokasi tempat usaha Anda.
SKDU atau surat keterangan domisili usaha merupakan surat izin yang penting dan sangat diperlukan ketika hendak membuka sebuah usaha. Surat ini memiliki peran yang sangat penting dalam berdirinya suatu usaha. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik hendaklah menaati segala peraturan yang berlaku demi kelancaran bisnis dan juga kegiatan usaha yang dijalankan.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari adanya SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha), manfaat- manfaat yang akan didapat antara lain :
Untuk pengurusan SKDU yang lebih mudah, Legistra dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin SKDU. Ketahui segala kebutuhan layanan soal izin dan pengurusan usaha bersama Legistra.