Peluang bisnis franchise atau waralaba sangat menjanjikan akhir-akhir ini. Banyak para pengusaha UKM yang memiliki modal akhirnya memilih untuk mendirikan bisnis franchise. Hal ini bisa dimengerti karena bisnis franchise memberikan banyak kemudahan bagi para pemilik modal tanpa harus membangun bisnis dari awal. Sebagai Contoh bisnis coffee Shop sedang digandrungi masyarakat beberapa tahun belakangan.
Namun tahukah Anda bagaimana cara mengurus prosedur mendirikan bisnis franchise?
Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendirikan sebuah bisnis waralaba. Berikut adalah beberapa ketentuan yang dibutuhkan dalam membeli sebuah franchise.
Kriteria Franchise
Dalam Pasal 2 Permendag 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba disebutkan bahwa waralaba harus memiliki beberapa kriteria diantaranya sebagai berikut:
- Mempunyai ciri khas usaha
- Terbukti telah memberikan keuntungan dan memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan mampu mengatasi persoalan usaha.
- Mempunyai standar penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis
- Bisnis mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise.
- Mempunyai dukungan yang berkelanjutan dan pemilik franchise. Berupa bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada pengelola franchise secara berkelanjutan..
- Terdapat HKI yang terdaftar seperti merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang yang telah memiliki sertifikat dari instansi berwenang.
Membuat Surat Tanda Persyaratan Waralaba (STPW)
Surat tanda persyaratan waralaba adalah surat yang berisikan tentang prospektus waralaba yang akan dijalankan. STPW sendiri berisi tentang informasi mengenai franchisor dan franchisee.
Dasar hukum yang menjadi landasan STPW adalah peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2007 dan peraturan menteri perdagangan nomor 31 tahun 2008, yang mewajibkan setiap perdagangan waralaba harus disertai oleh surat tersebut.
STPW sendiri berlaku sebagai akta pendirian waralaba itu sendiri. Syarat franchise seperti adanya pihak pemberi waralaba (franchisor) dan pembeli waralaba (franchise), merk yang diperjualbelikan sudah harus terdaftar sebagai pemilik merk dagang, memiliki Standar Operasional Perusahaan (SOP), menjadi syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sebuah franchise.
Perjanjian waralaba ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak yang bekerja sama. Sebagaimana perjanjian telah dibuat dan disepakati pihak franchisor dan franchisee.
Membentuk Badan Usaha
Jika Anda memiliki keinginan untuk membeli sebuah franchise atau waralaba. Maka mau tidak mau Anda harus mengikuti Standar Operasional Perusahaan (SOP) si franchisor. SOP tiap franchise tentu berbeda-beda. Dengan franchise yang sudah level nasional atau multinasional maka perusahaan Anda haruslah merupakan badan usaha PT.
Dengan berbadan usaha, maka perusahaan Anda lebih memiliki nilai yang pasti di mata hukum. Sehingga jika terjadi hal yang menyangkut kedua pihak franchisor dan franchisee tidak ada pihak yang merasa superior, keduanya sama di depan pengadilan
Wajibkah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) Bagi Usaha Franchise?
Syarat franchise lainnya adalah memiliki NIB. Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018 menyebutkan jika pelaku usaha telah mendapatkan izin berusaha atau izin komersial atau operasional sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan izin usaha sudah dapat menjalankan bisnis sesuai dengan bidang usaha yang ditentukan pada akta perusahaan.
Namun, lebih lanjut Nomor Induk Berusaha (NIB) dibutuhkan oleh perusahaan yang merupakan perusahaan multinasional ataupun importir barang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan, beberapa peraturan mengenai Angka Pengenal Index (API) membutuhkan akses ke bea cukai dan salah satu syaratnya adalah perusahaan harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
Bagi Anda yang memilih untuk membeli franchise asing untuk berbisnis, maka diwajibkan memiliki surat NIB. Hal ini untuk memperlancar distribusi bahan baku yang biasanya merupakan barang impor dari luar negeri.
Online Single Submission (OSS) Berikan Kemudahan Mendirikan Franchise
Semenjak diberlakukannya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018 oleh pemerintah membuat banyak pengusaha untuk dapat berpeluang mendirikan bisnis serta mengurus masalah legalitas yang sebelumnya ada banyak kendala yang dihadapi. Mulai dalam hal mengurus perizinan usaha, hak kekayaan intelektual hingga urusan franchise atau waralaba.
Berkat kemajuan teknologi, ada banyak perusahaan yang menawarkan jasa pendirian usaha, hak kekayan intelektual serta izin yang dibutuhkan untuk franchise melalui jasa layanan hukum online. Legistra salah satu jasa pendaftaran hak merek, perizinan usaha dan pembuatan PT online yang mudah serta terpercaya. Jadi masyarakat tidak perlu bingung untuk mengurus keperluan hukum tanpa harus melalui birokrasi yang panjang dan melelahkan.