Start your business today!

Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pendirian Kantor Cabang

syarat pendirian kantor cabang

Kantor cabang merupakan anak dari perusahaan induk yang memiliki lokasi berbeda. Tujuan membuka kantor cabang adalah untuk meluaskan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan secara merata. Dalam prosesnya, pendirian kantor cabang memiliki beberapa syarat pendirian kantor cabang yang harus dipenuhi oleh kantor pusat.

Kantor cabang juga memiliki kewenangan yang berbeda dari kantor pusat. Dengan mendirikan kantor cabang suatu perusahaan akan semakin berkembang, lebih dikenal masyarakat luas serta akan memiliki keuntungan yang jauh lebih besar. Oleh karenanya mendirikan kantor cabang dapat menjadi potensi besar bagi suatu badan usaha. 

Syarat Pendirian Kantor Cabang yang Harus Dipenuhi 

Demi kelancaran dalam menjalan usaha dan juga kemajuan usaha semua syarat yang diperlukan saat pendirian kantor pembantu harus dipenuhi. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk warga negara yang baik. Sebelum membuka sebuah kantor cabang penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan kantor cabang. Berikut syarat pendirian kantor cabang yang harus dilengkapi sebelum membuka kantor cabang:

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat izin usaha perdagangan SIUP merupakan syarat wajib jika seseorang hendak berwirausaha. Surat ini juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi ketika akan membuka suatu bisnis atau usaha baru. Namun, tidak perlu khawatir sebab dalam membuka kantor cabang tidak perlu untuk membuat SIUP yang baru, cukup melampirkan salinan SIUP  dari kantor pusat.

Peraturan mengenai surat izin ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 3/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan. 

2. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam proses pendirian kantor cabang adalah Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat keterangan ini merupakan dokumen yang menyatakan legalitas dari tempat atau lokasi usaha seseorang. Namun, adanya SKDU ini tergantung kebijakan daerah yang didasarkan oleh Peraturan Daerah masing-masing. Karena ada daerah yang mewajibkan surat ini namun, ada pula yang tidak.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap warga negara harus sadar akan kewajiban pajak yang ditanggungnya. Hal ini juga berlaku untuk sebuah badan usaha. Ketika akan mendirikan kantor baru, maka harus melampirkan adanya NPWP atau wajib pajak. Baik kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pembantu, harus memiliki NPWP yang menjadi bukti taat membayar pajak sebagai warga negara. 

4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Dalam proses pembukaan kantor cabang, pemilik usaha juga wajib melampirkan SITU atau surat izin tempat usaha. Penerbitan surat izin usaha ini diatur oleh Perda masing-masing seperti halnya SKDU.

5. Surat Izin Gangguan (HO) 

Surat Izin Gangguan atau yang memiliki nama lain Hinderordonnatie merupakan sebuah surat izin yang diatur oleh daerah dan berfungsi untuk melindungi kantor dari kemungkinan adanya gangguan serta sebagai bentuk pendeklarasian bahwa badan usaha telah mendapatkan izin untuk menjalankan aktifitas dan legal secara hukum.

6. Akta Perusahaan

Kemudian, akta perusahaan merupakan sebuah dokumen yang menyatakan legalitas akan suatu badan usaha yang dimiliki. Akta perusahaan dapat menggunakan akta kantor pusat.

7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 

Kemudian, syarat kedua yang harus dipenuhi sebelum membuka kantor cabang baru adalah Tanda Daftar Perusahaan atau yang biasa disingkat TDP. Surat yang berhubungan dengan perusahaan ini adalah sesuatu yang harus dimiliki sendiri baik oleh kantor pusat, kantor cabang, kantor pembantu, agen suatu perusahan, kantor perwakilan maupun anak perusahaan. 

Seperti pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Perusahaan (Permendag 37/2007) tentang kewajiban untuk mendaftar sebagai perusahaan yang menjalankan usaha bisnisnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik itu kantor pusat, kantor cabang, kantor  pembantu, anak perusahan, agen perusahaan, atau sebagai kantor perwakilan.

8. SK Kemenkumham

Merupakan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai persyaratan administrasi pendirian usaha dan dapat menggunakan SK Kemenkumham kantor pusat.

9. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Dan yang terakhir adalah SKDP. Surat keterangan ini merupakan dokumen yang menyatakan dimana lokasi perusahaan. Dalam pendirian kantor cabang, pemilik usaha harus membuatnya lagi sebab tidak bisa menggunakan SKDP kantor pusat. 

Hubungi Layanan Bantuan Terkait Izin Usaha

Setiap syarat yang diperlukan dalam proses pendirian kantor cabang harus dipenuhi dan dilampirkan dengan lengkap. Ini bertujuan untuk melancarkan proses mendirikan kantor pembantu baru yang nantinya akan berguna untuk kemajuan usaha. Selain itu, jika memang dirasa rumit dalam mengurus surat ini, maka dapat juga menyewa seorang pengacara atau notaris tapi harus siap dengan adanya biaya tambahan.

Untuk membantu pengurusan terkait izin yang dibutuhkan, ada banyak cara yang dapat dilakukan. Salah satunya dengan menggunakan jasa layanan hukum secara online. Legistra.id juga dapat menjadi mitra Anda dalam membantu urusan yang diperlukan dalam membuat kantor cabang baru Anda. 

Legistra juga memiliki banyak layanan hukum lainnya seperti pendirian badan usaha (CV, PT dan Firma), pendirian franchise maupun masalah kekayaan intelektual (HAKI).

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat