Perseroan Terbatas atau PT memiliki 3 organ utama yang diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yaitu direksi, dewan komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Pada artikel ini, akan dibahas secara khusus mengenai tugas dewan komisaris dan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh dewan komisaris yang perlu diketahui sebelum melakukan pendirian PT.
Tugas Utama Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada direksi. Berbeda dengan tugas direksi yang menjalankan pengurusan PT, dewan komisaris secara khusus bertugas dalam masalah pengawasan PT.
Sama seperti direksi, dewan komisaris juga wajib memberitahukan kepada Perseroan mengenai saham yang dimilikinya dan anggota keluarganya dalam PT dimana ia menjabat dan PT lainnya untuk kemudian dicatat dalam Daftar Khusus.
Anggaran dasar PT dapat menentukan bahwa rencana kerja tahunan yang dibuat oleh direksi wajib mendapat persetujuan dewan komisaris. Dewan komisaris juga wajib untuk memeriksa setiap laporan tahunan perusahaan yang dibuat oleh direksi untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran isi laporan tahunan tersebut.
Dewan komisaris bertanggung jawab atas isi laporan keuangan yang dibuat di dalam laporan tahunan perusahaan dan setiap anggota direksi dan dewan komisaris juga bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap setiap pihak yang dirugikan apabila laporan tahunan yang telah dibuat terbukti tidak benar atau menyesatkan.
Selain itu dewan komisaris juga dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan keputusan RUPS yang menyetujui penambahan modal dasar atau modal disetor dalam PT maupun pembelian kembali saham PT yang telah dikeluarkan. Kewenangan ini harus dinyatakan secara tegas dalam RUPS dan memiliki jangka waktu maksimal 30 hari sejak keputusan RUPS tersebut.
Tugas Dewan Komisaris dalam RUPS
Dewan komisaris berwenang untuk meminta untuk diadakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS luar biasa.
Pada dasarnya penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan berdasarkan pemanggilan RUPS yang dilakukan oleh direksi. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu dewan komisaris suatu PT dapat melakukan pemanggilan RUPS. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah apabila direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak permintaan untuk menyelenggarakan RUPS dari pemegang saham maupun dewan komisaris.
Dalam RUPS Tahunan, dewan komisaris wajib membuat laporan tugas pengawasan dan melaporkannya dalam RUPS.
Syarat Menjadi Komisaris PT
Pada dasarnya setiap orang dapat ditunjuk sebagai komisaris atau anggota dewan komisaris PT sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUPT.
UUPT mengatur bahwa orang yang dapat diangkat menjadi komisaris PT adalah orang yang dalam jangka waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Persyaratan di atas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, pengangkatan anggota dewan komisaris yang tidak sesuai syarat tersebut batal karena hukum sejak saat anggota direksi/dewan komisaris lainnya mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan itu.
Dalam hal ini, terhitung sejak diketahui dalam jangka waktu paling lambat 7 hari, anggota direksi atau dewan komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris
Dalam suatu PT, minimal terdapat 1 orang anggota dewan komisaris. Dalam hal dewan komisaris memiliki lebih dari 1 orang komisaris, maka setiap anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan harus melalui keputusan dewan komisaris atau dengan kata lain bertindak bersama-sama atau berdasarkan mekanisme rapat dewan komisaris.
Demikian penjelasan singkat mengenai tugas dewan komisaris yang perlu Anda ketahui.
Legistra merupakan konsultan pendirian PT di Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan beberapa wilayah lainnya di seluruh Indonesia. Legistra juga menyediakan jasa pendaftaran merek dan corporate secretary untuk membantu klien dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tunggu apa lagi? Hubungi Legistra sekarang juga!