Bagi Anda yang sedang mencari tahu tentang berapa besaran biaya pembuatan PT Baru, maka artikel ini merupakan bacaan yang tepat untuk Anda. Sebelum membahas detail soal biaya yang dibutuhkan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui bagi para pengusaha yang sebelumnya belum pernah melakukan pembuatan PT. Undang-undang perseroan terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007 mengatur tentang pembuatan perseroan terbatas.
Persyaratan Pembuatan PT Baru
Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat sebuah perseroan terbatas. Untuk itu, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.
1. Persiapkan Nama Perusahaan
Ini merupakan langkah pertama yang harus Anda persiapkan untuk dapat mendirikan sebuah PT. Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain. Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Alamat PT Berdomisili
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan alamat dimana PT akan didirikan. PT memiliki alamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Selatan. Namun, jika ternyata domisili tersebut tidak dapat mendirikan PT maka Anda dapat pula memanfaatkan jasa kantor virtual atau virtual office.
3. Modal Perusahaan
Setiap perusahaan harus memiliki modal dasar yang dibuat dalam sebuah rekening atas nama perusahaan. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50 juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
4. Pengurus PT
Untuk pengurus PT sendiri harus terdiri dari minimal 2 orang atau lebih. Yakni terdapat seorang Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Begitupun pada jabatan Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya. Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.
5. Pembuatan Akta Perusahaan
Selanjutnya adalah proses pembuatan akta perusahaan. Ini merupakan bagian yang sangat penting dalam pembuatan PT baru. Berikut persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan akta :
- Nama dan tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris; penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Setelah semua info tersebut dilengkapi, maka akta tersebut harus terlebih dahulu diajukan kepada notaris yang ditunjuk sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk akhirnya disahkan. Begitulah proses pembuatan PT baru bagi Anda yang ingin memulai usaha dan bisnis dengan menggunakan badan Perseroan Terbatas.
Biaya Pembuatan PT Baru
Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan PT baru cukup beragam. Jika Anda membutuhkan lembaga bantuan hukum seperti akta notaris ataupun bantuan dalam proses kelengkapan persyaratan maka Legistra siap membantu Anda dalam membantu proses pembuatan PT Anda.
Dengan Legistra Anda dapat mendirikan berbagai badan usaha seperti PT dan CV dengan harga yang terjangkau dan layanan konsultasi yang terpercaya. Biaya pembuatan PT baru yang ditawarkan di mulai dari harga mulai dari 8 juta rupiah hingga 15 juta rupiah tergantung paket yang Anda pilih. Terdapat paket Core, Professional dan Enterprise yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.
Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan PT Anda dengan Legistra Sekarang!