Start your business today!

Pengusaha Wajib Ketahui Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

sertikasi makanan halal

Industri makanan dan minuman merupakan industri yang sangat besar dan mampu menopang perekonomian. Baik dari skala yang kecil maupun besar. Namun, sangat disayangkan masih sangat banyak produk yang belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen makanan, obat-obatan maupun kosmetik di Indonesia. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Berdasarkan data dari LPPOM MUI hingga tahun 2018 terdapat 688.615 jumlah produk yang terdaftar hingga tahun 2018. Jumlah tersebut hanya merupakan 10 persen dari total produk yang beredar di seluruh Indonesia.

Hal ini mungkin dapat terjadi karena terdapat kurangnya sosialisasi dan misinformasi tentang proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk mengetahuinya, berikut adalah pembahasan mengenai cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Peraturan Baru Sertifikasi Halal 

peraturan baru sertifikasi halal

Tahukah anda? Mulai 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal sudah tidak dilakukan di MUI lagi, melainkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014 JPH).

Jika sebelumnya sertifikasi halal di MUI bersifat sukarela, maka berdasarkan Pasal 4 UU No. 33/2014 JPH, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sekarang wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud adalah:

  1. Barang : makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Jasa : penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Para pelaku usaha masih diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mendaftarkan produknya sampai dengan 17 Oktober 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi.

Lalu, bagaimana langkah langkahnya? Berikut cara mendapatkan sertifikat halal

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

cara mendapatkan sertifikat halal

Saat ini cara mendapatkan sertifikat halal menjadi semakin mudah karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara online. Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini!

1. Pahami Syarat Sertifikasi Halal Serta Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan reguler.

2. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, punya manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

3. Lakukan Pendaftaran

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal bisa Anda simak dalam penjelasan berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui www.e-lppommui.org
  • Melengkapi data yang diminta termasuk status sertifikasi yang diajukan (apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan)
  • Mengisi data sertifikat halal dan melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan dalam poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta serta jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain adalah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk hingga diagram alir proses produksi
  • Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yakni pengecekan kelengkapan berkas.

4. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Membayar Biaya Akad

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, maka perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap haru untuk memastikan bahwa semua data sesuai.

Selanjutnya Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini umumnya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mengunduh akad lewat Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera lalu melakukan penandatanganan akad. Lakukan pelunasan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan bendahara LPPOM MUI lewat email bendaharalppom@halalmui.org.

5. Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, maka selanjutnya Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka akan dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya.

Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan adalah bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga akan dilakukan di tempat.

6. Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya adalah agar ketidaksesuaian pada hasil audit dapat segera diperbaiki.

7. Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal melalui menu download SH. Kalau Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak sempat datang langsung ke kantor.

Bagi anda pelaku usaha yang produk-produknya diwajibkan bersertifikat halal, ayo segera daftarkan produk Anda sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir dan mendapatkan sanksi. 

Dapatkan Sertifikasi Halal Secara Online Melalui CEROL

Certified online service LPPOMMUI

Pada bulan Mei 2019 LPPOM MUI selaku lembaga yang mengurus sertifikasi halal produk yang dijual di pasaran melakukan terobosan untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi produk agar nantinya mendapatkan label halal dari MUI.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah baik perusahaan ataupun pemilik merek untuk mendapatkan logo halal pada produk mereka. Selain untuk menunjang integrasi industri 4.0 yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Dengan adanya program ini, diharapkan angka produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal akan terus berkurang dengan proses yang semakin mudah dan cepat.

Namun, bagi Anda yang merupakan pengusaha produk makanan, obat-obatan maupun kecantikan yang merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam mengurus sertifikat halal,  Legistra siap membantu Anda dalam memberikan konsultasi dan solusi yang dibutuhkan seputar masalah pengurusan agar mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Percayakan segala kebutuhan legalitas dan administrasi Anda bersama kami di halo@legistra.id.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat