Start your business today!

Mengajukan Proses Hukum Dalam Penipuan Online

mengajukan proses hukum dalam penipuan online

Berbelanja secara online atau jual beli online pada saat ini menjadi salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini membuat kegiatan tersebut lebih praktis dilakukan secara daring. Hampir semua kebutuhan yang kita butuhkan kini bisa dibeli melalui satu piranti saja.

Meskipun banyak peminatnya, kegiatan jual beli tanpa tatap muka ini tetap memiliki resiko usaha sehingga menimbulkan masalah hukum baik hukum pidana atau bahkan hukum perdata. Salah satunya terkait dengan tindak pidana penipuan jual beli online. Penipuan jual beli online sering terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi. Salah satu contohnya adalah pihak penjual tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar oleh pembeli, kemudian penjual tidak bisa dihubungi lalu menghilang.

Pasal Penipuan Online

Pasal 378 KUHP 

Pemerintah Indonesia mengatur kasus penipuan tersebut dalam pasal Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE

Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Cara Mengajukan Proses Hukum dalam Penipuan Online

Jangan bingung ketika mengalami penipuan online, beberapa orang biasanya akan mengalami kebingungan setelah mengalami penipuan. Ada beberapa cara mengajukan proses hukum dalam penipuan online, diantaranya:

1. Lapor Penyalahgunaan Rekening Melalui Cekrekening.id lapor

cara melaporkan penipuan online

Website cekrekening.id lapor merupakan situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang dibuat untuk memudahkan pelaporan terhadap rekening-rekening yang bermasalah, untuk melaporkan rekening yang bermasalah/di duga melakukan tindakan penipuan

Berikut ini cara mengecek rekening yang terindikasi penipuan:

  • Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.
  • Mengisi form nama Bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan.
  • Verifikasi oleh tim cekrekening
  • Muncul hasil verifikasi apakah rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan dan riwayat pelaporan.

Apabila rekening Anda dilaporkan terindikasi penipuan, sedangkan Anda tidak melakukan penipuan tindak pidana, maka dapat mengajukan sanggah rekening ke cekrekening.id lapor agar terhapus dalam database CekRekening.id.

2. Melaporkan pada situs Lapor.go.id

Lembaga pengelola Lapor.go.id merupakan kolaborasi  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.  Anda dapat mengadukan penipuan dengan menjelaskan kejadian tersebut sesuai kategori permasalahan yang ada pada situs tersebut.

3. Blokir Rekening Penipu 

Selanjutnya anda bisa melapor ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank tersebut. Biasanya akan ada formulir yang perlu kamu isi lengkap. Sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi yang sudah anda urus. Usahakan mendatangi cabang besar bank karena akan lebih cepat untuk proses penindaklanjutan. Jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor teleponmu agar mudah dihubungi oleh pihak bank.

4. Lapor Polisi

Langkah yang terakhir yang anda wajib lakukan adalah melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib. Sebelum langkah ketiga dilakukan, sebaiknya anda melakukan laporan kepada polisi terlebih dahulu.Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jika anda mengalami kesulitan dalam proses hukum penipuan online, anda bisa menghubungi kami untuk membantu dalam proses percepatan kasus penipuan online anda. Legistra, juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata. Silahkan hubungi kami di alamat yang tertera di bawah.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat