Start your business today!

6 Dokumen Legalitas Yang Harus Dimiliki Perseroan

6 Dokumen legalitas perusahaan yang wajib kamu ketahuui

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan pendanaan startupAnda juga perlu mengetahui dan mematuhi aspek hukum yang harus dipenuhi oleh perseroan sebelum memulai usahanya. Sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada hukum, suatu perseroan harus melegalkan usaha dan kegiatan usahanya dengan memiliki dokumen legalitas yang sah. Dokumen legalitas yang dimaksudkan disini adalah pengesahan, persetujuan, izin dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya agar terhindar dari timbulnya sanksi hukum yang dapat membebani perseroan nantinya. 

Meskipun terbilang sepele, namun ini merupakan hal yang sangat penting untuk dapat melangsungkan kegiatan usaha perseroan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain itu hal ini juga sangat bermanfaat untuk kemajuan usaha seperti diantaranya dapat mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas perseroan, mengembangkan usaha serta masih banyak lagi manfaat lainnya. Banyak yang belum mengetahui apa saja dokumen legalitas perseroan yang wajib dimiliki sebelum Anda memulai usaha dan menjalankan kegiatan usaha.

Beberapa dokumen legalitas utama yang wajib dimiliki oleh perseroan di Indonesia, antara lain:

  • Akta Pendirian 

Akta pendirian merupakan langkah awal untuk proses legalitas perseroan. Setiap Badan usaha dan badan hukum membutuhkan akta pendirian untuk mengesahkan badan yang didirikannya. 

dokumen penting untuk mendirikan perusahaan

Akta pendirian hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar yang mengatur mengenai nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham, rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, dan hal-hal penting lainnya. 

Selanjutnya akta pendirian perseroan terbatas akan digunakan untuk mengurus berbagai macam dokumen legalitas lainnya sehingga akta pendirian menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha startup. 

  • Surat Pengesahan Badan Hukum 

Setelah akta pendirian dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris, kemudian para pendiri dan Direksi (melalui Notaris) harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri). Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan oleh para pendiri dan Direksi untuk kepentingan perseroan sebelum perseroan memperoleh status badan hukum, baru akan mengikat perseroan setelah surat keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum  tersebut diperoleh dan semua tindakan para pendiri dan DIreksi tersebut diratifikasi. 

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) 

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berlaku selama Anda menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. NIB berlaku juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan hak akses kepabean.  NIB merupakan salah satu syarat untuk memproses dan menerbitkan izin usaha melalui sistem OSS. 

  • Izin Usaha 

Izin usaha adalah izin dasar untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/ wali kota terkait. 

Izin usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan bisa berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 

Setelah pelaku usaha memiliki izin usaha maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan/atau komitmen agar izin komersial dapat diterbitkan dan kegiatan komersial dan operasional dapat dijalankan. Masa berlakunya juga terbatas selama jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur izin terkait. 

Penting untuk diketahui bahwa untuk kegiatan usaha perdagangan umum, pelaku usaha hanya perlu memiliki izin usaha perdagangan dimana izin tersebut berlaku sebagai izin usaha sekaligus izin komersial atau operasional. 

  • NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak) 

NPWP Perseroan merupakan salah satu dokumen yang juga perlu untuk dimiliki. Bukan hanya orang pribadi, sebuah perseroan juga memiliki kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak badan. NPWP tersebut juga nantinya akan diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya dan untuk keperluan perbankan seperti pembukaan rekening. 

Saat ini, proses pengajuan dan penerbitan NPWP masih harus dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada di domilisi perseroan. 

  • SKDP (Surat Keterangan Domisili)/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) 

Saat ini, pengurusan SKDP dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) telah dihapuskan untuk wilayah Jabodetabek. Namun dalam prakteknya untuk beberapa wilayah, terkadang dokumen legalitas ini masih dipersyaratkan sebagai salah satu syarat untuk mengurus dokumen legalitas lainnya. 

Itulah total 6 dokumen legalitas yang wajib startup miliki. Keenam hal diatas wajib Anda miliki untuk melegalkan kegiatan usaha dan untuk memperoleh dokumen legalitas lainnya.

Dengan telah memiliki dokumen-dokumen tersebut pula Anda dapat dengan nyaman menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Namun, jika memiliki kendala dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut Anda bisa berkonsultasi dengan kami, Legistra. Bersama legistra, percayakan urusan hukum Anda bersama kami!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat