Start your business today!

Inilah Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Materai 10.000

Dokumen dokumen yang Dikenakan Bea Materai

Isu mengenai perubahan bea materai menjadi Rp10.000 sedang ramai diperbincangkan belakangan waktu ini. Akhirnya pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai untuk kemudian disahkan menjadi UU Bea Materai, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Walaupun baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 nanti, Anda perlu mengetahui dari sekarang lho jenis-jenis dokumen yang dikenakan bea materai Rp10.000,00. Yuk simak penjelasan lengkapnya!

Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Materai

Kenaikan Bea Materai Menjadi Rp10.000,00

Pengertian materai menurut Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai   adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Walaupun berbentuk kertas kecil, materai merupakan hal yang sangat penting, lho. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhi materai akan membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Sebuah dokumen yang dibubuhi materai tempel maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan. Sedangkan untuk pengertian bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen. 

Jika sebelumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai pengenaan nilai materai yang berlaku adalah nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dan. Tahun ini tepat pada tanggal 29 September 2020, terbitlah Undang-Undang No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai yang disahkan oleh DPR RI yang menetapkan tarif bea materai yang baru.

Seiringnya disahkannya Undang-Undang No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai  menyebabkan adanya beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan. Pertama, untuk bea materai sendiri akan diberlakukan tarif tunggal sebesar Rp10.000, sehingga tidak akan ada lagi bea materai Rp3.000 dan Rp.6000. Berdasarkan pada Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2020, akan ada 10 jenis dokumen yang nantinya akan dikenakan tarif bea materai Rp10.000

Kedua, jika sebelumnya pada UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang sebesar Rp250.000 saja sudah harus ditempeli materai. Kini di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya berlaku untuk dokumen yang bernilai uang Rp5.000.000 keatas. Jadi, untuk di bawah Rp5.000.000 akan dikenakan bebas materai atau tidak perlu disematkan materai. 

Dan yang terakhir adalah tidak hanya dokumen tertentu dalam bentuk fisik saja yang memakai materai. Dokumen elektronik pun juga akan menggunakan materai, untuk khususnya dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik. 

Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Materai Rp10.000

Dokumen-dokumen apa saja sih yang akan dikenakan tarif bea materai sebesar Rp10.000? Menurut Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai dokumen yang dikenakan bea materai tersebut antara lain:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 
    • Menyebutkan penerimaan uang; atau 
    • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Nah, kini Anda sudah tahu mengenai perubahan bea materai dan jenis-jenis dokumen yang dikenakan Bea Materai. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum hubungi Legistra ya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat