Dalam menjalankan kegiatan usaha kita mungkin akan menemui keadaan dimana perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Keadaan ini mungkin bisa timbul karena kondisi keuangan perusahaan yang memerlukan efisiensi di masalah pengeluarannya atau karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat selama masa kerjanya.
kewajiban perusahaan adalah memberikan hak karyawan PHK. Karena Sebagai pengusaha atau calon pengusaha yang akan menjalankan kegiatan usahanya sebaiknya perlu untuk memahami hak-hak karyawan ketika terjadi PHK agar di kemudian hari tidak ada masalah yang timbul dan akhirnya menghambat bisnis yang sedang berjalan.
PHK Menurut UU Ketenagakerjaan
secara hukum PHK secara lengkap diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Menurut UU Ketenagakerjaan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Ketentuan mengenai PHK dalam UU Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk badan usaha yang berbentuk PT, akan tetapi juga berlaku bagi badan usaha lainnya, termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV, firma, persekutuan, atau bahkan perusahaan perseorangan. PHK dalam UU Ketenagakerjaan juga berlaku bagi perusahaan milik swasta maupun milik negara.
Kewajiban Pengusaha Dalam Hal Terjadinya PHK
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dengan kata lain, PHK merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan suatu permasalahan antara perusahaan dan pekerja.
Dalam hal segala upaya telah dilakukan namun tetap tidak dapat dihindari terjadinya PHK, maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.
Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri, pekerja/buruh yang bersangkutan tidaklah mempunyai hak untuk menuntut uang pesangon, akan tetapi ia tetap berhak atas uang pengganti hak.
Uang gaji pokok atau Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima oleh karyawan atau pekerja meluputi:
- cuti tahunan yang berlum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesaing dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, khusus bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang pengganti hak ia juga berhak atas uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Atas dasar itu, penyusunan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan serikat pekerja merupakan hal yang penting dan harus dilakukan secara hati-hati.
Hak-hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri tersebut di atas dapat diperoleh jika syarat-syarat pengunduran diri dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan terpenuhi, yaitu:
- Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengunduran diri menjadi efektif;
- Tidak ada ikatan dinas; dan
- Pekerja yang bersangkutan tetap melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya sampai dengan pengunduran diri berlaku efektif.
Legistra merupakan konsultan pendirian PT dan pendirian CV di Jakarta serta perizinan usaha yang telah berpengalaman dalam membantu banyak pengusaha dan calon pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hubungi Legistra untuk berkonsultasi tentang masalah ketenagakerjaan di perusahaan anda dan untuk pembuatan dan atau pendaftaran perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.