Jumlah penderita Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Muncul klaster-klaster baru pun semakin meluas, tak terkecuali pada klaster perkantoran. Semakin banyak karyawan yang terinfeksi Covid-19 di kantor-kantor tidak dapat dielakkan. Lalu hak apa saja yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan positif covid? Simak penjelasan berikut ini!
Terus Meningkatnya Jumlah Penderita Covid-19 per Desember 2020 di Indonesia
Sejak diumumkannya pada bulan awal Maret 2020 hingga sekarang, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Senin, 28 Desember 2020, data yang dilansir oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BNPB mengatakan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif mencapai angka 713.365 pasien.
Klaster keluarga dan perkantoran turut menyumbang angka yang cukup tinggi dalam penyebaran virus Covid-19 ini. Untuk di Jakarta sendiri, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta mencatat per 7-13 Desember 2020, klaster keluarga menyumbang penambahan sebanyak 3.821 kasus dan 313 kasus berasal dari klaster perkantoran.
Hak Karyawan Saat Terkena Covid-19 (Jika Karyawan Dipecat Karena Terjangkit Virus, Maka Perusahaan Telah Melanggar UU No. 4 Tahun 1984)
Pandemi Covid-19 merupakan penyakit yang menular dan datangnya tidak terduga. Hukum di Indonesia pun sudah mengatur mengenai penyakit menular yakni dalam Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Menurut Pasal 5 UU Wabah Penyakit Menular telah menetapkan hal-hal berikut sebagai bentuk penanggulangan penularan wabah:
- penyelidikan epidemiologis;
- pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
- pencegahan dan pengebalan;
- pemusnahan penyebab penyakit;
- penanganan jenazah akibat wabah;
- penyuluhan kepada masyarakat;
- upaya penanggulangan lainnya.
Berdasarkan pasal diatas, tentunya semua pihak yang ada harus turut melakukan pencegahan terhadap penyebaran dari wabah ini. Tak terkecuali bagi perusahaan. Perusahaan hendaknya melakukan protokol kesehatan di tempat kerja sebagaimana yang sudah di ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01 /MENKES-216/020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja.
Namun, penularan Covid-19 di perkantoran pun tidak bisa dielakkan. Lalu, bagaimana jika seorang karyawan positif Covid-19? Bagi karyawan yang terinfeksi Covid-19 harus melakukan karantina mandiri maupun perawatan di rumah sakit. Ketika seorang karyawan mengajukan izin untuk melakukan karantina mandiri setidaknya selama 14 hari atau hingga benar-benar sembuh perusahaan tidak boleh menghalanginya atau bahkan tidak boleh dilakukan pemecatan terhadapnya.
Pemberian waktu istirahat hingga benar-benar sembuh untuk melakukan karantina mandiri bagi karyawan yang terinfeksi virus ini merupakan hak bagi karyawan. Tak hanya untuk kesehatan karyawan tersebut saja, melainkan hal ini juga merupakan pencegahan agar virus tidak semakin menyebar lebih luas
Karena hal ini disebutkan dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, terdapat ketentuan bagi orang atau pihak yang sengaja atau tidak sengaja dalam menghalangi usaha pemerintah untuk mencegah penularan antara lain:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Sehingga ketika karyawan dipecat karena terjangkit Covid-19 ini, berarti perusahaan telah melanggar dari ketentuan pencegahan penyebaran wabah yang terkandung pada Undang-Undang Wabah Penyakit Menular ini.
Pemecatan atau PHK merupakan hal pelik dan tentunya perusahaan harus memenuhi standar yang sudah ditentukan pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 ini menyebabkan produktivitas yang ada di perusahaan menjadi berkurang. Namun, yang terpenting adalah hal tersebut tidak boleh menghapus tanggung jawabnya sebagai pengusaha. Penyelesaian permasalahan jika ditemui karyawan yang terjangkit Covid-19 bisa dilakukan melalui mediasi atau arbitrase terlebih dahulu.
Itulah penjelasan mengenai hak yang harus diterima apabila karyawan positif Covid. Jika Anda ingin melakukan konsultasi mengenai Ketenagakerjaan, yuk kunjungi layanan Legistra!