Start your business today!

Berikut Hak-hak Karyawan yang Mengalami PHK

Hak karyawan yang di PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa disebabkan oleh berbagai faktor. PHK tidak hanya bisa disebabkan karena kesalahan dari karyawan sendiri. Kondisi perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau efisiensi bisa juga menyebabkan PHK. Apabila PHK terjadi, perusahaan wajib menyelesaikan hak karyawan yang di PHK. 

Hak-hak Karyawan yang Mengalami PHK

Hak tersebut tak hanya pesangon lho, ada Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Upah Penggantian Hak (UPH) yang juga wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Simak penjelasan lengkap mengenai alasan-alasan dasar PHK dan hak apa saja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Alasan-alasan Dasar PHK 

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat. Alasan-alasan dasar PHK sendiri diatur berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; 
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; 
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun, PHK tidak semerta-merta dilakukan begitu saja. Dalam Pasal 158 Ayat (2), PHK harus memperhatikan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

  1. pekerja/buruh tertangkap tangan;
  2. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
  3. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Untuk ketentuan mengenai pesangon sendiri diatur dalam Pasal 156 Ayat (2) UUK. Pasal tersebut menjelaskan perhitungan pesangon sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja di perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Besaran UPMK sendiri meningkat seiring dengan masa kerja 3 tahunan. Ketentuan mengenai pembayaran UPMK dalam Pasal 156 Ayat (3) UUK antara lain: 

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. 

Sedangkan, Uang Penggantian Hak (UPH) diterima oleh karyawan untuk beberapa hak yang bisa dinilai besaran uangnya. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 156 Ayat 4 yaitu sebagai berikut: 

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai hak karyawan yang di PHK. Oleh sebab itu, perusahaan tetap harus menghitung semua hak uang yang diberikan kepada karyawan secara tepat. Jika Anda ingin melakukan konsultasi mengenai Ketenagakerjaan, kunjungi layanan Legistra dan hubungi kami di (021) 82759081 ataupun di halo@legistra.id ya!

 

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat