Start your business today!

Informasi Lengkap Seputar Hukum Waris yang berlaku di Indonesia

peraturan hukum waris di Indonesia

Perihal pembagian warisan selalu menjadi suatu hal yang penting untuk dibahas dalam sebuah keluarga. Tata cara pembagian warisan di Indonesia juga diatur dengan jelas dalam suatu hukum yang disebut sebagai hukum waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia memiliki ketentuan dan peraturannya tersendiri. Berikut informasi selengkapnya mengenai hukum waris ini.

Apa itu warisan?

Pengertian warisan merupakan segala sesuatu peninggalan (bisa asset dan bisa utang) yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) dan diwasiatkan kepada Ahli waris. Wujud warisan tersebut dapat berupa harta (harta yang bergerak dan harta tidak bergerak) dan termasuk juga diwarisi utang (kewajiban). Harta yang bergerak seperti kendaraan, logam mulia, sertifikat deposito dan lain sebagainya. Harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Utang seperti utang kepada pihak ke bank, saudara dan lain sebagainya.

Jadi warisan tidak selalu hal-hal yang indah yang dapat menyejahterakan yang mewarisinya, namun berupa tanggung jawab yang belum selesai yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya.

Warisan dapat menyelesaikan masalah atau justru dapat menambah masalah dalam keluarga besar. Hal tersebut dapat terjadi karena perbedaan pendapat mengenai pembagian tanggung jawab hingga pembagian harta waris.

Mengenal Hukum Waris di Indonesia dan Unsur-unsurnya

Hukum waris dapat diartikan sebagai hukum tentang harta kekayaan pasca pewaris meninggal dunia. Hukum ini mengatur segala bentuk dan tata cara berpindahnya harta kekayaan kepada orang lain atau seorang ahli waris. Hukum yang mengatur mengenai hukum waris terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991. Sebelum membahas mengenai hukum waris di Indonesia berikut unsur penting dalam hukum waris:

1. Pewaris

Orang yang meninggal dunia lalu mewariskan harta kekayaan dan juga hutang kepada ahli waris.

2. Ahli Waris

Orang yang menerima warisan dan mempunyai hak secara hukum untuk menerima warisan, harta sekaligus berkewajiban mencukupi hutang pewaris dan berhak menjadi ahli waris.

3. Harta Warisan

Merupakan segala hal yang di tinggalkan dan diberikan pewaris untuk dimiliki ahli waris, pemberian harta warisan dapat berupa rumah, tanah, mobil, pekarangan, emas, atau keharusan untuk mencukupi hutang pewaris.

Hukum Waris Perdata

hukum waris perdata

Hukum waris perdata merupakan salah satu hukum waris yang berlaku di Indonesia. Dalam hukum waris perdata merujuk pada ilmu hukum dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Aturan yang mengatur hukum waris terdapat dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Jadi intinya untuk hukum waris perdata sama-sama merupakan hukum dan aturan mengenai pembagian harta warisan namun merujuk dan menjadikan KUH Perdata sebagai pedomannya. Ada dua cara pewarisan harta yaitu:

  1. Berdasar Undang-Undang tanpa surat wasiat dan disebut Ab-intestato, ahli waris disebut Ab-instaat
  2. Mewariskan dengan surat wasiat sesuai dengan pernyataan yang diinginkan pewaris sesuai dengan KUH Pasal 992.

Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

hukum waris

Hukum yang mengatur aturan mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga macam yaitu, hukum waris adat, hukum waris Islam dan juga hukum waris perdata. Keberagaman yang dimiliki Indonesia membuat masyarakat harus menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. 

Begitu pula dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia masyarakat harus mampu menyesuaikan diri dan memilih hukum waris yang sesuai dengan keadaannya. Karena masing-masing dari ketiga macam hukum waris itu memiliki aturan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan hukum waris adat dan hukum waris Islam:

a. Hukum Waris Adat

Keberagaman suku, budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia mempengaruhi terciptanya hukum waris adat ini. Hukum adat merupakan hukum yang mengatur mengenai pembagian harta waris yang berbentuk tidak tertulis berdasarkan norma dan adat istiadat yang ada di masyarakat daerah tersebut. Hukum waris ini berdasarkan sistem pewarisan yaitu, sistem garis keturunan, individual, kolektif, dan mayorat.

b. Hukum Waris Islam

Sesuai namanya hukum waris ini diperuntukkan masyarakat Indonesia yang beragama islam juga diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia yang tertulis dalam 229 pasal. Pada hukum waris ini pembagian harta waris adalah individual bilateral, pewaris dapat dari pihak bapak/ibu.

Pembagian Warisan

Pembagian waris memang membutuhkan kesabaran, kehati-hatian dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya selalu konsultasikan dengan orang-orang yang ahli di bidangnya, seperti notaris, ahli hukum (hukum perdata, hukum adat atau hukum Islam) dan perencana keuangan. Libatkan juga seluruh anggota keluarga, setidaknya libatkan istri tercinta.

Para ahli tersebut akan membantu membuat perhitungan yang akurat, adil dalam membagi harta dan legal secara hukum. Warisan yang aman, adil dan legal tentu saja dapat menjadi berkah bagi ahli waris. Sebaliknya warisan yang tidak dipersiapkan bisa saja menjadi musibah dan bom waktu bagi ahli waris.

Selalu komunikasikan beragam hal pada masing-masing ahli waris untuk mendapatkan pemahaman yang sama. Dengan saling menjaga kepercayaan tersebut selain akan mencapai hasil mufakat mengenai hak waris, juga akan senantiasa menjaga hubungan silaturahmi yang tetap erat antara anggota keluarga yang lainnya.

Kesimpulan

Hukum waris merupakan hal penting yang harus dipelajari untuk dapat membagi semua harta yang dimiliki secara adil dan sah. Hukum waris di Indonesia sendiri diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menjadi pedoman dalam pembagian warisan yang sah di mata hukum. 

Untuk konsultasi mengenai hukum waris lebih lanjut, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi dengan Legistra. Kami dapat melayani berbagai kebutuhan layanan hukum. Salah satunya hukum waris yang berlaku di Indonesia. Bersama legistra, nikmati kemudahan konsultasi layanan hukum dengan cepat dan mudah.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat