Start your business today!

Izin Lokasi dan Penyesuaiannya dengan OSS

Legistra , Jasa Pengurusan Izin Lokasi : Izin Lokasi dan Penyesuaiannya dengan OSS

Semenjak diterapkannya OSS, ada beberapa perizinan yang harus disesuaikan dan diintegrasikan dengan sistem OSS, salah satunya adalah Izin Lokasi.

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (“Permen Agraria 14/2018”).

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk syarat perizinan usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Perlu diketahui, untuk memperoleh tanah guna kepentingan penanaman modal diperlukan Izin Lokasi sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah.

Syarat Pengurusan Izin Lokasi Badan Usaha

Izin Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS kepada para pelaku usaha berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal.

Izin Lokasi dapat juga diberikan tanpa Komitmen dalam hal tanah lokasi usaha memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permen Agraria 14/2018, beberapa di antaranya:

a. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
b. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

Pelaku Usaha mengajukan permohonan pendaftaran Izin Lokasi secara elektronik melalui Lembaga OSS. Izin Lokasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Lembaga OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi.

Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan Komitmen, Pelaku Usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah Izin Lokasi efektif berlaku pada lokasi yang ditunjuk dalam Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan. Lebih lanjut, Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi.

Lain halnya dengan Izin Lokasi tanpa Komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku, dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.

Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Izin Lokasi berlaku efektif. Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.

Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang sudah diperoleh kemudian wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai OSS atau Izin Lokasi? Atau Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan Perizinan Berusaha anda? Hubungi kami di: halo@legistra.id atau melalui telepon/WhatsApp di 081385552010. Legistra siap membantu Anda!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat