Start your business today!

Hal yang Harus Diperhatikan Jika Pendaftaran Merek Ditolak

Pendaftaran merek ditolak

Merek merupakan bagian dari aset tak berwujud yang sangat penting bagi pelaku usaha. Sangat penting bagi Anda untuk mendaftarkan merek ketika ingin memulai mendirikan badan usaha. Sebagai pengusaha, Anda perlu memahami bagaimana prosedur dari pendaftaran merek itu sendiri untuk menghindari pendaftaran merek ditolak.

Pentingnya Pengajuan Merek Untuk Meningkatkan Penjualan

Pendaftaran merek merupakan hal yang penting bagi bisnis. Merek sendiri merupakan hal yang erat kaitannya dengan branding dari sebuah perusahaan ataupun dari produk yang ditawarkan kepada pasar yang luas. Merek yang belum terdaftar tentunya bisa menghadapi permasalahan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dengan adanya merek yang yang sudah terdaftar, perusahaan bisa menciptakan brand awareness dari sebuah produk tanpa harus menghadapi permasalahan hukum. Ketika merek sudah terdaftar, perusahaan dapat melakukan promosi mengenai produk dan tentunya membawa nama merek itu sendiri.

Merek yang sudah memiliki kekhasannya sendiri akan dapat mengambil hati calon pembeli dengan sendirinya. Biasanya, masyarakat akan lebih percaya untuk membeli produk atau jasa yang sudah memiliki reputasi merek yang baik. Untuk itu, hal ini akan berkaitan dengan peningkatan penjualan yang ada.

Hal yang Bisa Dilakukan Ketika Pengajuan Merek Ditolak

Sebelum perusahaan melakukan pengajuan merek, ada beberapa hal yang diperhatikan terlebih dahulu agar merek bisa didaftarkan. Sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016  tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20, ada beberapa penyebab merek tidak dapat didaftarkan, yaitu:

  1. bertentangan dengan ideologi negara,  peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan permohonan. Pemeriksaan akan memakan waktu paling lama selama 9 bulan. Adapun yang membuat merek dapat ditolak oleh Dirjen HKI sesuai yang telah disebutkan dalam Pasal 21 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila: 

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
  8. Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Apabila sebuah permohonan pendaftaran merek ditolak, perusahaan dapat melakukan banding. Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan merek yang berdasarkan alasan yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 dan/ atau Pasal 21 tentang UU Merek dan Indikasi Geografis. 

Permohonan banding ini diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.

Menyiapkan pengajuan merek dengan sangat matang merupakan hal yang wajib agar menghindari pendaftaran merek ditolak. Jika Anda sebagai pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya, Legistra memiliki layanan Hak Intelektual Kekayaan yang dapat membantu Anda! Yuk, hubungi Legistra!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat