Setiap perusahaan pasti membutuhkan tenaga kerja atau karyawan untuk dapat menjalankan operasional perusahaan. Sebagai tanda adanya kerjasama yang terjalin, maka dibuatlah surat perjanjian kerja antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
Perjanjian ini bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum antara kedua pihak terkait. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Mulai dari dasar hukum kontrak, perbedaan status karyawan, isi surat perjanjian kontrak kerja dan hak dan kewajiban yang didapatkan oleh pekerja maupun karyawan.
Dasar Hukum Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
Karyawan Kontrak
Dasar hukum Peraturan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, antara lain terdapat pada Pasal 56, Pasal 60, dan Pasal 63. Keempat pasal tersebut memiliki pengertian bahwa Pada karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), masa berlaku perjanjiannya paling lama yaitu 2 (dua) tahun. Selanjutnya, perjanjian kerja bisa diperpanjang untuk jangka waktu maksimal satu tahun
Karyawan Tetap
Sementara dasar hukum peraturan kontrak (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur tentang pengertian dan landasan hukum yang mendasari bagaimana kontrak kerja karyawan tetap.
Kontrak yang berlaku pada karyawan tetap juga tidak dapat diputus secara sepihak dan juga tidak memiliki masa habis kontrak. Karyawan Tetap dapat memperpanjang kontraknya secara otomatis selama tidak ada kesepakatan dari kedua pihak yakni perusahaan dan pekerja untuk tidak melakukan kerjasama lagi. Dengan kata lain karyawan memutuskan resign dari perusahaan tersebut.
Baca Juga : Hak dan Kewajiban Perusahaan Jika Karyawan Kena PHK
Tahapan Karyawan Kontrak (PKWT) Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT)

Bagi setiap karyawan, khususnya karyawan perusahaan swasta. Bagi setiap karyawan yang baru diterima bekerja di perusahaan, biasanya perjanjian kontrak yang dilakukan adalah perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT). Ini merupakan tahapan awal sebelum akhirnya menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan.
1. Masa Percobaan
Berdasakan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Para pekerja boleh melakukan perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan dan perusahaan bisa memberlakukan masa percobaan. Untuk jangka waktu masa percobaan yang boleh dikenakan adalah maksimal selama 3 bulan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan gaji minimal sama dengan upah minimum karyawan di daerah tersebut. Nantinya pemberi kerja atau perusahaan akan melakukan review kinerja setelah masa 3 bulan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan hubungan kerja atau tidak.
2. Selesai Masa Percobaan
Setelah selesai melakukan pekerjaaan dengan masa percobaan selama 3 bulan dan review kinerjanya. Jika perusahaan memutuskan untuk menerimanya sebagai karyawan tetap, maka perusahaan juga wajib memperbaharui kontrak kerjanya. Dengan catatan bahwa perusahaan juga memberikan kenaikan gaji terhadap karyawan tersebut sebagai ganjaran telah melewatai masa percobaan dan menjadi bagian dari perusahaan.
3. Menjadi Karyawan Tetap
Setelah ditetapkan menjadi karyawan tetap. Maka baik perusahaan dan karyawan wajib memperbaharui kontrak kerjasamanaya. Dengan demikian, ini berarti terjadi perubahan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Ini berarti karyawan berhak untuk mendapatkan fasilitas dan hak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Perubahan PKWT Menjadi PKWTT
Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:
- PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
- Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
- Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;
- Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;
- Dalam hal pengusaha atau perusahaan berniat mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PKWTT.
Isi Perjanjian Kontrak Kerja PKWTT dan PKWTT

Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak dapat diabaikan karena ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT setidaknya harus memuat beberapa hal seperti di bawah ini.
- Biodata jenis usaha/perusahaan.
- Biodata pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya gaji serta cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban baik pengusaha dan pekerja/buruh.
- Mulai dan berakhirnya jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perihal perjanjian kontrak kerja yang dibuat.
- Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak kerja.
Setelah mengetahui tentang bagaimana proses karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, semoga memberikan informasi yang cukup jelas bagi para pengusaha maupun perusahaan dalam memahami dan menerapkan perjanjian kontrak kerja.
Bagi karyawan kontrak yang menjadi karyawan tetap. Dalam mengurus perjanjian kontrak kerja, memahami butir-butir perjanjian menjadi sangat penting bagi perusahaan dan pekerja agar tidak saling melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Begitupun bagi para pengusaha kecil maupun UKM ketika akan mempekerjakan karyawan. Dengan demikian, Legistra sebagai layanan jasa hukum online siap membantu Anda dalam melakukan penyusunan peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sehingga tidak ada kesalahpahaman dan perjanjian yang menyimpang bagi kedua pihak.