[vc_row full_width=”stretch_row”][vc_column][vc_row_inner][vc_column_inner]
FINTECH
[vc_column_text]Fintech adalah sebutan yang di singkat dari kata “Financial” dan “technology”, yang artinya sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. “Inovasi” menjadi salah satu kata kunci dalam perkembangan Fintech, dengan bantuan technology, menjalankan bidang usaha menjadi sangat mudah dan menjadi pionir di bidang jasa keuangan.
Namun Fintech ini sama dengan jasa keuangan lainnya, perlu yang nama nya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai verifikasi bahwa bidang usaha fintech yang anda jalankan tetap dalam pengawasan OJK dan memberikan keamanan bagi para nasabah.
Mendapatkan izin dari OJK tidaklah mudah, Legistra hadir untuk membantu usaha Fintech anda terdaftar di OJK. Sebagai perusahaan jasa pendirian usaha online yang terpercaya, proses pendaftaran sangat mudah dan aman.[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_row_inner][vc_column_inner el_class=”mrg-l2″ width=”1/3″][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″]
- HUBUNGI KAMI UNTUK MENGETAHUI HARGA
- – Gratis Konsultasi Pendaftaran dan Perizinan
- – Permohonan Pendaftaran Penyelenggara Fintech ke OJK
- – Permohonan Perizinan Usaha Fintech ke OJK
- – Pembuatan dan Persiapan Seluruh Dokumen Persyaratan
- – Template Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman
- – Template Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemberi Pinjaman dan Penyelenggara
[/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][/vc_row]