*Dokumen yang akan didapatkan untuk jasa paket pendirian PT dan CV :
1) Pemeriksaan Nama PT/CV;2) Akta Notaris untuk pendirian; 3) SK Persetujuan Menkumham (untuk PT); 4) SKT Menkumham (untuk CV); 5) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI); 6) NPWP atas nama PT/CV; 7) Akun OSS; 8) Nomor Induk Berusaha (NIB); 9) Izin Usaha Dasar (SIUP/Izin Usaha); 10) Izin Lokasi.
Details
Kini Anda tidak perlu lagi kesulitan dalam mencari informasi atau persyaratan mendirikan PT atau CV. Kini Legistra menyediakan layanan Paket Pendirian PT dan CV + Virtual Office. Layanan ini akan semakin memudahkan para pengusaha yang selama ini terkendala lokasi dan biaya sewa kantor fisik yang mahal untuk dapat mendirikan sebuah badan usaha PT atau CV.
Dengan Paket Pendirian PT dan CV + Virtual Office Anda sudah dapat menikmati beberapa fasilitas yang ditawarkan, seperti: penggunaan alamat Virtual Office sebagai alamat perusahaan Anda, ruang meeting yang bebas digunakan, nomor telepon kantor, pengelolaan dan penerimaan surat-menyurat perusahaan, customer service/resepsionis, jaringan internet Wi-Fi dan jam operasional seperti jam kantor normal pukul 09.00 – 17.00.
Proses pengerjaan kami yang mudah dan cepat pasti akan memperlancar bisnis Anda. Selain itu Anda juga bisa melakukan konsultasi yang tepat terhadap proses pembuatan PT ataupun CV Anda, karena tim kami terdiri dari profesional yang handal di bidang ini.
Jadi tunggu Apalagi? Ayo daftarkan PT dan CV Anda bersama legistra. Kontak kami sekarang
Persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan paket ini juga cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan berbagai data dan dokumen berikut: