* Pasal 100 ayat (1) huruf (a) jo. Pasal 50 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi wajib untuk membuat Daftar Pemegang Saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
** Pasal 51 U No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Pemegang Saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
*** LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (41) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018).
Details
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan kukum yang memiliki kekayaan terpisah dari para pendirinya. Secara umum harta kekayaan pendiri tidak dapat dipaksakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan oleh PT. Akan tetapi dalam keadaan tertentu pendiri dapat diminta pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian sampai dengan harta pribadinya, misalnya dalam hal pendiri atau pemegang saham terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian PT atau pendiri memanfaatkan harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadinya secara melawan hukum.
PT didirikan oleh minimal 2 orang atau badan hukum dengan akta notaris. Pendirian PT oleh hanya 2 orang yang merupakan suami isteri tidak diperbolehkan kecuali terdapat perjanjian pisah harta di antara keduanya. Apabila suami isteri ingin mendirikan PT secara bersama, maka perlu ada satu pihak lainnya dalam PT tersebut, baik itu orang perseorangan atau badan hukum.
Dalam suatu PT minimal terdapat 1 (satu) orang anggota Direksi yang disebut Direktur dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang disebut Komisaris. Pada saat pendirian pertama kali, para calon pendiri atau pemegang saham PT dapat menunjuk dirinya sebagai Direktur atau Komisaris PT yang akan didirikan, tanpa menutup kemungkinan menunjuk pihak lain yang bukan pemegang saham untuk menjadi Direktur atau Komisaris dalam PT.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan bahwa modal dasar PT minimal adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Akan tetapi hanya 25%-nya saja atau sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang wajib disetorkan ke dalam PT untuk pertama kali. Terdapat pengecualian bagi PT Penanaman Modal Asing atau PT PMA yang wajib memiliki modal disetor minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
Legistra merupakan konsultan pendirian badan usaha yang bekerja sama dengan banyak profesional di bidang hukum, termasuk dengan notaris, untuk memastikan anda mendapatkan penawaran harga yang paling menguntungkan untuk anda. Legistra berpengalaman dalam pendirian PT lokal maupun pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan menyediakan paket pendirian PT (Perseroan Terbatas). Harga paket yang diberikan mulai dari Rp2.990.000,00 hingga Rp8.500.000,00 termasuk konsultasi gratis pra pendirian PT. Tunggu apa lagi? Hubungi kami segera!
Details
CV merupakan singkatan dari Commantiraire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia Persekutuan Komanditer, yaitu merupakan salah satu jenis badan usaha yang tidak memiliki badan hukum. Pendirian CV harus dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam suatu CV minimal terdapat 1 (satu) orang Sekutu aktif dan 1 (satu)orang Sekutu Pasif. Sekutu Aktif adalah pendiri yang akan bertindak sebagai pengurus CV dalam kegiatan usahanya sehari-hari atau dengan kata lain bertindak sebagai Direktur. Secara umum harta kekayaan Sekutu Aktif tidak terpisah dengan harta kekayaan CV. Pendiri yang bertindak sebagai Sekutu Aktif dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh CV sampai pada harta pribadinya.
Sementara itu Sekutu Pasif tidak boleh ikut serta menjalankan dan mewakili CV dalam kegiatan usahanya. Tanggung jawab Sekutu Pasif hanya terbatas pada sejumlah modal yang disetorkannya ke dalam CV. Akan tetapi dalam keadaan tertentu Sekutu Pasif pun dapat diminta pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian sampai dengan harta pribadinya, misalnya dalam hal Sekutu Pasif ikut serta menjalankan kegiatan usaha CV atau terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian CV.
Modal CV tidak dibatasi sehingga tidak ada kewajiban bagi pendiri untuk memenuhi jumlah modal tertentu. Namun demikian jumlah tersebut tetap wajib ditentukan oleh pendiri sendiri dan dicantumkan dalam Akta Pendirian.
Proses pembuatan akta pendirian CV saat ini sangat mundah. Legistra sebagai perusahaan jasa pembuatan CV online terpercaya dapat membantu anda dalam pembuatan akta dan dokumen legal yang dibutuhkan untuk pendirian CV. Sebagai penyedia jasa pembuatan CV yang profesional, Legistra memiliki paket layanan dengan proses yang mudah dan cepat. Tunggu apa lagi? Hubungi kami segera!