Start your business today!

Lindungi Rahasia Perusahaan dengan Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian kerahasiaan dan larangan pengungkapan rahasia

Persaingan bisnis yang semakin hari semakin ketat, membuat banyak perusahaan melakukan strategi-strategi khusus dalam menjalankan bisnisnya. Strategi tersebut biasanya berisi data informasi penting yang nantinya akan menentukan perkembangan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Sehingga, banyak perusahaan yang merahasiakan strategi tersebut dengan Perjanjian kerahasiaan dan larangan pengungkapan rahasia pada karyawannya. Selain kontrak kerja yang menjadi dokumen dasar, hubungan antara perusahaan dan karyawan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Terdapat Perjanjian kerahasiaan dan larangan pengungkapan rahasia yang penting anda perhatikan sebagai pemilik perusahaan untuk menjaga informasi yang penting pada suatu perusahaan. 

Perjanjian Kerahasiaan dan Perbedaanya dengan Kontrak Kerja

Sederhananya, perjanjian kerahasiaan merupakan suatu kesepakatan yang mengikat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia secara verbal maupun tertulis yang dimiliki suatu pihak dan jika informasi tersebut tersebar dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik informasi rahasia. Ketika anda mempunyai karyawan di perusahaan anda, beberapa karyawan penting akan memiliki akses untuk mengetahui informasi yang tidak diketahui publik, misalnya laporan keuangan, data klien, dan rencana bisnis ataupun hal-hal teknis penting yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Maka dari itu, penting untuk memiliki Perjanjian kerahasiaan dan larangan pengungkapan rahasia.

Perjanjian kerahasiaan yang tercakup pada perlindungan terhadap informasi rahasia ini diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang (UURD). Pasal 1 ayat (1) UURD menjelaskan bahwa segala informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut merupakan rahasia dagang. Selanjutnya, pada pasal 3 undang-undang rahasia dagang dijelaskan beberapa kriteria agar informasi penting dapat dirahasiakan atau dilindungi secara hukum, diantaranya:

  • Bersifat Rahasia

Informasi yang dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut sangat penting dengan hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui oleh masyarakat umum.

  • Memiliki Nilai Ekonomi

Informasi yang dirahasiakan tersebut jika diketahui oleh orang lain dapat digunakan untuk tujuan komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

  • Dijaga Kerahasiaannya oleh perusahaan

Pemilik informasi rahasia tersebut mempunyai sistem atau langkah-langkah untuk merahasiakan informasi. Contohnya, seperti membuat prosedur internal mengenai cara mendapatkan  informasi rahasia tersebut dan siapa saja pihak yang berwenang untuk mengakses serta bertanggung jawab atas informasi rahasia.

Perbedaan yang cukup mendasar antara perjanjian kerja dengan perjanjian kerahasiaan adalah kontrak kerja umumnya dibuat untuk untuk memaparkan ruang lingkup pekerjaan, remunerasi, serta hak dan kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai penerima kerja. Sedangkan, perjanjian kerahasiaan seperti yang sudah dijelaskan di atas, bertujuan untuk menjaga rahasia atau informasi penting dari usaha anda agar tidak terjadi kebocoran informasi yang akan merugikan perusahaan secara nilai ekonomi.

Pelanggaran & Sanksi Perjanjian Kerahasiaan

Selain kriteria, undang-undang rahasia dagang (UURD)  juga menjelaskan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran dalam perjanjian kerahasiaan. Pada pasal 13 UURD menjelaskan bahwa Ketika salah satu pihak dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang serta mengingkari kewajiban yang telah disepakati, hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran rahasia dagang. Selain itu, jika satu pihak memperoleh rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut juga termasuk dalam pelanggaran perjanjian kerahasiaan. Sanksi dari pelanggaran perjanjian rahasia dagang yang terjadi, diatur oleh pasal 17 UURD yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).

Melindungi suatu informasi yang penting merupakan hal yang harus sangat diperhatikan. Informasi berupa data, strategi ataupun resep yang tercakup pada rahasia dagang penting untuk dibuatkan perjanjian kerahasiaan dan larangan pengungkapan rahasia kepada karyawan yang terkait. Sehingga informasi tersebut dapat tetap aman di dalam perusahaan siapapun yang akan menjalankanya. Jika anda menginginkan informasi yang lebih tentang cara membuat perjanjian kerahasiaan, anda bisa menghubungi kami, Legista. Kami akan senang hati membantu anda dalam pembuatan perjanjian kerahasiaan untuk melindungi bisnis anda.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat