Start your business today!

Faktor Penting dalam Membuat Surat Perjanjian Hutang

surat perjanjian hutang

Bagi Anda para pemilik perusahaan atau pebisnis sepertinya tidak asing lagi dengan surat perjanjian hutang. Hutang-piutang dalam dunia bisnis merupakan hal yang biasa terjadi, surat perjanjian ini dalam prinsipnya bertujuan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik dari pemberi hutang dan penerima hutang.

Meskipun tergolong sebagai akta dibawah tangan, yang dengan kata lain tidak membutuhkan pengesahan pejabat umum yang berwenang. Surat Hutang tetap dapat memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Dasar hukum perundang-undangan KUHPerdata Pasal 1875, berbunyi:

“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”

Namun, sebelum Anda berencana untuk membuat Surat terkait perjanjian hutang , ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa fungsi dan manfaat dari surat perjanjian tersebut . Sehingga nantinya Anda akan dapat mengetahui apa saja faktor yang penting dalam pembuatan surat utang tersebut.

Pengertian Surat Perjanjian Hutang-Piutang

Dalam kegiatan hutang-piutang sendiri memang menjadi salah satu hal yang rentan untuk dijadikan sarana tindak kejahatan kriminal. Baik dari pihak pemberi atau penerima hutang, keduanya sama-sama memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya diterima. Hal inilah yang menjadi dasar adanya surat hutang.

Kata Utang-piutang sendiri jika didefinisikan adalah segala hal yang merupakan hak milik si pemberi pinjaman dan diberikan kepada pihak penerima pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui. Kegiatan ini biasanya dilakukan untuk menutupi kekurangan dana yang dialami oleh pihak peminjam.

Sementara itu, Definisi dari surat perjanjian hutang (SPH) merupakan dokumen atau berkas resmi yang berperan sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Dalam surat perjanjian ini, terdapat kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut.  

Fungsi dan Manfaat Surat Perjanjian Hutang

fungsi dan manfaat surat perjanjian hutang

Alasan dibuatnya surat hutang oleh perusahaan juga sangat beragam. Dengan mengetahui fungsi dan manfaat surat tersebut, merupakan suatu hal yang wajib  sebelum kamu menelaah lebih dalam tentang faktor penting yang dapat mempengaruhi persetujuan surat perjanjian hutang. 

Salah satu manfaat utama dari surat perjanjian kerja adalah bukti autentik pemberi pinjaman untuk menagih pinjaman. Sementara itu, untuk peminjam menjadi bukti kuat untuk kepemilikan sejumlah uang atau bentuk lainnya yang dipinjam dari pemberi pinjaman. Selain itu, berikut kami berikan beberapa fungsi lain dari surat perjanjian hutang ini, antara lain;

  1. Menjadi alat konfirmasi resmi pihak-pihak yang terlibat dalam hutang-piutang. Di dalam perjanjian ini, terdapat data dari pihak yang terkait untuk menghindari kesalahan identitas di kemudian hari, yang nanti di kemudian hari tidak ada kesalahan identitas  saling tuduh selama periode hutang berjalan.
  2. Alat konfirmasi yang resmi besaran hutang dan waktu transaksi dilakukan. Dalam perjanjian ini, dijelaskan secara rinci bagaimana besaran hutangnya dan kapan harus dikembalikan, atau jatuh tempo pengembalian.
  3. Mencegah kecurangan kedua belah pihak untuk menagih  menagih dalam jumlah lebih besar atau melebihi pinjaman yang disepakati sebelumnya (bagi pemberi pinjaman) atau mengelak dari pembayaran (bagi peminjam).
  4. Menghindari berbagai risiko lainnya yang mungkin terjadi. Salah satu contohnya jika pihak pemberi atau peminjam meninggal dunia, maka perlu dijelaskan bagaimana skema pembayaran atau pelunasan hutang tersebut.

Syarat dan Faktor Dalam Persetujuan Surat Perjanjian Hutang

Setelah memahami fungsi dan manfaat dari Surat utang, maka dalam membuatnya hal yang paling penting untuk diketahui oleh peminjam dan pemberi pinjaman adalah syarat untuk meminjam dan faktor untuk menyetujui surat perjanjian hutang tersebut. 

Syarat dalam beberapa pinjaman seperti pinjaman bank, p2p lending berbasis fintech persyaratan adalah Kartu identitas seperti ktp, paspor, dan sejenis lainya. Syarat yang kedua adalah menyertakan Nomor pokok wajib Pajak (NPWP).

Lalu  yang ketiga ini khusus untuk tujuan usaha, biasanya menyertakan fotokopi Akta pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rencana bisnis dan laporan keuangan perusahaan. Syarat-syarat yang lengkap merupakan salah satu faktor surat perjanjian yang dapat disetujui.

Dalam prosesnya ada beberapa faktor penting dalam persetujuan surat perjanjian yang menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam mennerbitkan surat hutang, diantaranya:

  • Karakter Peminjam

Pemberi pinjaman akan mengecek kembali riwayat kredit pinjaman di perbankan. Hal Ini melalui wawancara langsung dengan atau supplier-supplier peminjam. Tujuannya untuk mengetahui kemampuan dan riwayat kemauan peminjam membayarnya.

  • Kondisi

Kondisi ekonomi negara  yang terjadi pada industri bisnis peminjam menjadi salah satu faktor penentu juga surat perjanjian  itu disetujui atau tidak.  

  • Aset

Aset pribadi atau perusahaan tersebut, selain menjadi faktor persetujuan surat hutang juga akan mempengaruhi berapa jumlah pinjaman yang akan diberikan. Aset biasanya akan dijadikan jaminan oleh peminjam.

  • Kapasitas

pemberi pinjaman akan menilai calon peminjam dari berbagai faktor yaitu riwayat bisnis, rencana bisnis, hingga laporan keuangan. Salah satu tips agar pinjaman cair adalah memiliki laporan keuangan yang tersusun rapi juga.

Tips Membuat Surat Perjanjian Hutang

Karena merupakan surat perjanjian yang tidak memerlukan akta notaris. Maka ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Seperti berikut ini : 

1. Konfirmasi semua pihak yang terlibat

Dalam membuat surat perjanjian utang, dicantumkan data diri pihak yang terlibat sesuai dengan identitas pada KTP masing-masing. Ini  dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan identitas atau kemungkinan adanya pihak tak bertanggung jawab yang mengelak lunasi pinjaman.

2. Konfirmasi besarnya utang dan waktu transaksi

Surat perjanjian juga memuat informasi tentang besaran pinjaman yang diberikan kreditur, serta waktu transaksi dilakukan. Dengan begitu, pihak mana pun yang terlibat tak bisa mencurangi atau mengubah nominal dalam perjanjian utang. 

3. Menghindari terjadinya perselisihan

Jika terjadi perselisihan maupun perbedaan pendapat. Pihak yang bersepakata dapat segera merujuk kepada surat perjanjian pinjaman yang telah dibuat, sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

4. Menghindari risiko terburuk

Risiko meminjamkan uang kepada orang lain bukan cuma debitur yang kabur atau gagal bayar. Tapi, ada pula risiko yang tak terduga lainnya, seperti debitur meninggal dunia sebelum utang terlunasi. 

Dengan perjanjian surat utang, pemberi pinjaman dapat menagih utang kepada ahli waris debitur atau memperoleh kuasa penuh terhadap jaminan yang telah diserahkan peminjam.  

Beberapa point yang sudah kami bahas diatas sebaiknya penting untuk lebih diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Surat hutang. Semakin telitinya kita dalam membuat surat tersebut akan memudahkan kita sendiri dalam menjalankan kedepanya. 

Jika ingin lebih mengetahui bagaimana proses pembuatan surat perjanjian hutang, Anda bisa hubungi kami Legistra. Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata. Silahkan hubungi kami di alamat yang tertera di bawah

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat