Sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik sudah menjadi kewajiban untuk mentaati segala peraturan yang berlaku demi kelancaran dan juga kemajuan usaha yang dijalankan, seperti halnya mengurus perijinan yang dianjurkan.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil
Dalam mengurus izin usaha terdapat beberapa hal yang harus diketahui agar pengurusan izin usaha lancar, berikut ini merupakan panduan cara membuat surat izin usaha kecil yang dapat dipelajari dan digunakan untuk pengusaha pemula dan masyarakat pada umumnya yang ingin memulai sebuah usaha kecil.
Pentingnya Izin Usaha Bagi Seluruh Pengusaha
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membuat surat izin usaha kecil, ada baiknya jika membahas terlebih dahulu apa pentingnya sebuah izin usaha. Dalam melakukan kegiatan usaha baik kecil maupun besar wajib memiliki surat izin usaha untuk langkah awal memulai usaha. Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki 3 jenis skala yaitu, SIUP Besar, SIUP Menengah dan SIUP Kecil/Makro.
Sebagai seorang pelaku usaha mikro atau kecil wajib hukumnya untuk memiliki IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil. Hal ini merupakan salah satu syarat dalam menjalankan usaha dan merupakan tanda perlindungan hukum perusahaan.Selain itu memiliki IUMK juga mempunyai berbagai manfaat untuk perusahaan diantaranya:
1. Jaringan UMKM untuk Pengembangan Usaha
Setelah memiliki IUMK akan tergabung pada kelompok UMKM yang dipandu langsung oleh dinas UMKM daerah setempat yang nantinya akan mendapatkan banyak informasi mengenai bisnis, pelatihan kewirausahaan, dan pengurusan sertifikasi halal.
2. Akses Permodalan yang Mudah
Dengan memiliki IUMK, para pengusaha akan mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah seperti dalam permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Badan Ekonomi Kreatif Permodalan program OK OCE. Pemilik usaha yang mempunyai IUMK akan diberikan harga spesial saat pendaftaran merek dagang, hak cipta dan juga hak paten.
Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Usaha Kecil

Sebelum beranjak pada bagaimana prosedur pengurusan izin usaha, maka harus diketahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai berikut:
- Surat pengantar RT dan RW
- Fotokopi dan KTP asli
- Fotokopi dan KK asli
- Foto pemilik usaha 2 lembar ukuran 4×6
- Foto tempat usaha
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Fotokopi surat kepemilikan tanah/bangunan jika bangunan milik sendiri dan fotokopi surat perjanjian sewa jika bangunan sewa.
- Materai 6.000 sebanyak 3 lembar
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, maka pemilik usaha dapat melanjutkan pada prosedur pengurusan izin usaha. Pengurusan akan diawali dengan proses mengisi formulir yang didalamnya memuat tentang data diri pemilik dan usaha, kegiatan usaha hingga jumlah modal usaha.
Setelah itu, formulir yang telah diisi akan dikumpulkan kembali pada petugas yang bersangkutan. Untuk mengajukan permohonan surat izin usaha kecil dapat dilakukan di kantor kecamatan. Pemilik usaha tinggal menunggu proses pemeriksaan semua berkas yang telah dilimpahkan dan adanya konfirmasi dari petugas apabila permohonan IUMK berhasil. Pemberian izin usaha mikro dilakukan oleh Camat dan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya IUMK.
Gambaran Contoh Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
(KOP Surat dari Kecamatan)
Surat Izin Usaha
Bersama ini Kepala Camat Kecamatan (…) menyatakan memberikan izin kepada:
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
No. Tlp :
Untuk mendirikan UMKM dengan identitas:
Nama Perusahaan :
Bentuk Perusahaan :
NPWP :
Kegiatan Usaha :
Sarana Usaha :
Alamat Usaha :
Jumlah Modal Usaha :
Nomor Pendaftaran :
Demikian surat izin usaha ini dibuat dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
(PAS FOTO)
(Tanggal dan TTD Camat)
Pengurusan Izin Usaha Kecil Secara Online
Saat Ini, Anda bisa mengurus izin usaha secara online dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS. Apa itu sistem OSS? Sistem OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan elektronik yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan memanfaatkan sistem ini, Anda dapat memangkas proses birokrasi pengurusan izin menjadi lebih singkat. Selain itu, dengan OSS, SIUP Anda nantinya akan terbit dengan nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.Yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Itulah informasi mengenai cara membuat surat izin usaha kecil beserta syarat dan prosedur yang harus dilakukan. Memiliki surat izin usaha untuk perusahaan tentunya memiliki banyak manfaat seperti menjadi alat untuk pengembangan usaha. Pengurusan surat untuk perijinan usaha juga terbilang mudah dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Untuk informasi dan langkah lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Legistra untuk mendapatkan konsultasi mengenai pembuatan izin usaha badan yang dibutuhkan. Bersama Legistra, solusi segala kebutuhan legal Anda.