Bagi para calon pengusaha muda, memahami proses pendirian CV atau PT adalah satu prioritas utama. Beberapa orang yang sudah pernah mendirikan badan usaha mungkin sudah mengetahui bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akta pendirian badan usaha yang diinginkan yang harus dilakukan di hadapan notaris.
Namun demikian saat ini ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar pendirian badan usaha dapat dilakukan secara lebih cepat dan praktis, salah satunya adalah dengan menggunakan jasa pendirian CV atau PT. Salah satu manfaat yang ditawarkan adalah memudahkan anda mengurus berbagai keperluan birokrasi yang cukup rumit.
Namun, sebelum memutuskan akan menggunakan jasa layanan tersebut. Ada baiknya bagi anda para calon pengusaha muda memahami apa yang membedakan CV dengan PT, mekanisme apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan CV, serta apa kelebihan yang didapat apabila kita memilih untuk menggunakan konsultan yang menyediakan jasa pendirian CV.
Berikut adalah syarat-syarat dan prosedur pembuatan CV yang mesti anda ketahui.
Syarat-Syarat Pendirian CV
Pada dasarnya, syarat Pendirian CV hampir serupa dengan cara mendirikan sebuah PT. Beberapa syarat yang dibutuhkan yaitu :
- Fotocopy KTP dan NPWP pendiri
- Nama CV yang ingin didirikan
- Informasi mengenai jumlah modal CV yang telah ditetapkan
- Informasi mengenai domisili CV yang bersangkutan
- Mencantumkan nama sekutu yang telah ditetapkan
- Saat mulai berlakunya CV tersebut
- Pengadaan kas bagi penagihan pihak ketiga, (jika uang tersebut kosong maka beban CV menjadi tanggung jawab pribadi)
Tata Cara Pendirian CV
Setelah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Maka tata cara pendirian CV selanjutnya meliputi :
- Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah melakukan pembuatan akta CV, maka tata cara pendirian CV selanjutnya adalah mendaftar CV yang anda dirikan ke Kementerian Hukum dan HAM secara online melalui system OSS (online single submission). Pendaftaran ini meliputi dokumen Surat Keterangan Terdaftar dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV tersebut.
- Mengurus Izin Usaha
Setiap badan usaha harus memiliki izin untuk dapat beroperasi sebagai legitimasi yang diperoleh dari instansi terkait. Sebagai contoh Pendirian CV jika merupakan perusahaan dagang, maka ia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pembuatan CV
Ini adalah langkah terakhir dalam proses pendirian CV, mengumumkan nya pada tambahan berita Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Layanan Jasa Pendirian CV
Banyak orang yang mengira bahwa biaya pendirian CV itu sangat mahal dan sulit mengurus birokrasinya. Namun, kemajuan perkembangan teknologi membuatnya lebih mudah.
Melalui www.legistra.co.id anda dapat dengan mudah mengurus pendirian badan usaha seperti PT dan CV serta urusan legal lainnya seperti Franchise, Perjanjian Kerja bahkan Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya.
Legistra merupakan konsultan yang telah berpengalaman dalam pendirian badan usaha dan mengurus perizinan di berbagai bidang usaha, mulai dari jasa konstruksi, fintech, maupun industri. Legistra berkomitmen dengan menawarkan kemudahan untuk segala urusan perdata bagi perseorangan maupun korporasi. Layanan yang ditawarkan Legistra juga terbilang lengkap, di antaranya adalah adalah : Pendirian Badan Usaha, Perizinan Usaha, Template Perjanjian, Pendaftaran Merek/HAKI, Pendaftaran Franchise.
Manfaat Menggunakan Jasa Pendirian CV
Bagi para pengusaha muda yang masih awam tentu menggunakan jasa pendirian CV akan sangat memberikan manfaat. Karena pemahaman yang ada di masyarakat adalah kalau ingin mengurus badan usaha akan sangat menyulitkan. Ditambah birokrasi yang berbelit-belit dalam mengurus perizinan usahanya. Berikut apa saja manfaat lain yang diberikan jika kita menggunakan jasa pendirian CV.
- Prosedur pendiriannya lebih mudah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sulitnya birokrasi serta perizinan membuat pengusaha muda enggan mengurus bisnisnya menjadi sebuah badan usaha. Dengan adanya Legistra yang menyediakan jasa pendirian CV, maka para pengusaha tidak perlu khawatir akan proses yang panjang. Para pengusaha hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, NPWP dan nama CV yang akan dibuat.
- Model Jenis Usaha Yang beragam
Selain menawarkan jasa pendirian CV, konsultan jasa hukum seperti Legistra juga menawarkan banyak jasa-jasa lain seperti pembuatan PT, serta urusan legal lainnya seperti Franchise, Perjanjian Kerja bahkan Hak Cipta/ HAKI.
- Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh jasa pendirian CV, maka para pengusaha bisa lebih fokus untuk menjalankan bisnis mereka tanpa harus memusingkan prosedur pembuatan CV yang melelahkan.
- Tidak Memakan Waktu Lama
Sebagai seorang pengusaha, waktu sangatlah berharga. Jika menggunakan jasa pendirian CV yang disediakan oleh Legistra, maka anda dapat menghemat banyak waktu dan mengalokasikan waktu untuk urusan lain.
- Biaya Pendirian CV Cukup Murah
Biaya pembuatan CV melaui jasa konsultan terbilang cukup murah, harga yang ditawarkan Legistra mulai dari Rp5.000.000,-.
Daftar Harga Pendirian CV di Legistra
Harga | Rp. 5.000.000 |
Lama Pembuatan | ± 30 hari |
Benefit | – Free konsultasi 4 jam
– Gratis Pengecekan Nama CV |
Pengurusan Dokumen | – Akta Pendirian CV
– Surat Keterangan Terdaftar (SKT) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Setelah mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam mendirikan CV serta jasa layanan pendirian CV. Bagi para pengusaha muda yang sedang merintis badan usaha dan memerlukan konsultasi dapat bersama Legistra!