Untuk mendirikan sebuah perusahaan, hal yang paling pertama dan penting untuk diurus adalah persoalan izin usaha. Tanpa izin usaha, perusahaan takkan bisa berdiri ataupun beroperasi. Namun, yang tak kalah penting dalam mendirikan sebuah perusahaan adalah memilih nama perusahaan.
Memilih Nama Perusahaan
Karena terkesan sepele, banyak pengusaha yang menganggap enteng dalam memilih nama. Memang shakespeare pernah berkata “apalah arti sebuah nama”, namun nama yang unik justru memberikan kesan dan identitas terhadap sebuah entitas perusahaan. Terlepas dari bagaimana memilih nama sebuah perusahaan, nama yang dipilih juga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku di suatu negara.
Berikut kami akan memberikan informasi tentang bagaimana memilih nama yang tepat dan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tips Memilih Nama Perusahaan

1. Pilih Nama Yang Unik
Penamaan sebuah perusahaan atau PT merupakan sebuah identitas yang membedakan satu PT dengan PT lainnya. Selain itu, nama PT juga mencerminkan karakteristik, semangat, visi dan misi sebuah perusahaan. Pilihlah nama yang unik ataupun menggambarkan perusahaan Anda. Dengan demikian banyak orang yang akhirnya mengenali perusahaan Anda karena namanya yang unik
2. Sesuaikan Dengan Bidang Usaha
Dalam memilih nama perusahaan sebaiknya Anda memilih nama yang lebih familiar dengan bidang usaha yang dijalani oleh PT Anda. Atau Anda bisa memilih nama-nama yang masih berhubungan dengan usaha Anda. Sebagai contoh Misal perusahaan penerbit buku dapat memilih nama PT-nya seperti Damai Indah Pustaka. Kata Pustaka masih berhubungan erat dengan perusahaan penerbitan atau percetakan.
3. Menggunakan Angka
Anda juga dapat menggunakan Angka dalam memilih nama perusahaan. Sebagai contoh, banyak perusahaan lokal yang menggunakan Angka sebagai nama perusahaan mereka.
4. Tidak Boleh Mengandung SARA atau Tidak Senonoh
Selain itu dalam memilih nama juga tidak boleh sembarangan. Hindari nama atau kata yang mengandung kesan negatif. Karena akan memberikan citra negatif dari pihak luar terhadap perusahaan Anda.
Syarat Memilih Nama Perusahaan

Dalam memilih nama perusahaan atau PT juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. “ Berikut adalah syarat yang diperlukan dalam memilih nama PT.
Harus Menggunakan Bahasa Indonesia
Ini adalah syarat utama yang dibutuhkan dalam memilih nama perusahaan Anda. berdasarkan peraturan pemerintah diatas, setiap perusahaan harus menggunakan kata atau nama dalam bahasa Indonesia.
Terdiri Dari 3 Kata
Selain harus menggunakan bahasa Indonesia. Nama PT juga wajib terdiri dari 3 suku kata agar nama PT baru memiliki opsi jika nama perusahaan terdapat kemiripan antara satu dan lainnya. Semakin panjang nama PT maka akan semakin sulit terdapat nama PT yang terduplikat.
Harus Berbeda Dengan Yang Sudah Ada
Nama PT yang dipilih haruslah berbeda dengan nama PT yang sudah ada. Ini agar tidak ada PT yang tertukar ketika melakukan administrasi
Tidak Menggunakan Angka dan Simbol
Nama PT yang dipilih haruslah berupa huruf latin dan tidak menggunakan huruf lainnya. Akan sangat membingungkan apabila nama PT di Indonesia justru menggunakan huruf yang digunakan negara lain.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan pemerintah Dalam pengurusan perusahaan atau badan usaha, memilih nama PT menjadi hal yang sangat penting. Setelah menyimak artikel tentang memilih nama PT di atas, diharapkan Anda dapat memilih nama perusahaan yang tepat bagi usaha yang akan dijalankan
Namun, urusan perizinan usaha juga tidak kalah penting. Legistra mampu melayani konsultasi dan memberikan bantuan pengurusan izin usaha Anda. Legistra menjawab kebutuhan layanan hukum bagi usaha Anda.