Mengapa Peraturan Perusahaan Wajib Dibuat: Panduan Hukum dan Manfaat Praktis
Peraturan Perusahaan (PP) merupakan dokumen hukum yang memuat ketentuan mengenai syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Di Indonesia, pembuatan PP bukan sekadar formalitas—melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artikel ini akan menjelaskan dasar hukumnya, siapa yang wajib membuatnya, serta mengapa PP penting untuk menjaga kepastian hukum dan operasional perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Perusahaan
Kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan diatur dalam:
- Pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) pekerja/buruh wajib membuat PP yang disusun bersama wakil pekerja.
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mempertegas kewajiban pengusaha untuk mencantumkan struktur dan skala upah dalam Peraturan Perusahaan.
Jika perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja, maka kewajiban pembuatan PP tidak berlaku. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan tetap menyusun PP untuk melengkapi pengaturan internal dan menjamin kelengkapan administrasi ketenagakerjaan.
Manfaat Peraturan Perusahaan bagi Pengusaha dan Karyawan
Membuat Peraturan Perusahaan bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi. Dokumen ini memberikan sejumlah manfaat nyata:
- Memberikan Kepastian Hukum:
PP menjadi pedoman tertulis atas hak dan kewajiban karyawan serta kebijakan internal perusahaan. Hal ini meminimalkan potensi konflik kerja akibat multitafsir. - Melindungi Perusahaan dari Risiko Hukum
:
Dengan adanya PP yang sah dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki dasar hukum dalam penegakan disiplin kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi administratif. - Meningkatkan Kredibilitas di Mata Mitra dan Regulator
:
Perusahaan yang memiliki PP cenderung dianggap lebih profesional dan patuh hukum oleh mitra bisnis, auditor, dan instansi terkait. - Mendukung Tertib Administrasi HR
:
PP memuat struktur pengupahan, jam kerja, cuti, dan prosedur lainnya yang akan memudahkan tim HR dalam menjalankan fungsi manajemen SDM secara konsisten.
Apakah Boleh Menyalin (Copas) PP dari Internet?
Banyak perusahaan tergoda untuk menyalin format Peraturan Perusahaan dari sumber online atau template generik. Praktik ini sangat tidak disarankan karena:
- Setiap perusahaan memiliki karakteristik, budaya kerja, dan risiko operasional yang berbeda.
- PP harus disesuaikan dengan struktur organisasi, bidang usaha, dan kebutuhan hukum aktual.
- PP yang tidak sesuai dapat ditolak saat proses pengesahan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penyusunan PP sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Bagaimana Jika Tidak Membuat Peraturan Perusahaan?
Perusahaan yang memenuhi syarat namun tidak membuat PP dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Lebih dari itu, ketiadaan PP memperbesar risiko konflik kerja dan melemahkan posisi perusahaan dalam perselisihan hubungan industrial.
Kesimpulan
Peraturan Perusahaan bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan kerja di lingkungan perusahaan. Dengan dasar hukum yang kuat dan manfaat yang jelas, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib menyusun PP sesuai aturan.
Legistra menyediakan layanan lengkap untuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan, termasuk konsultasi ketenagakerjaan dan penyesuaian dengan budaya kerja klien.
👉 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut tentang jasa pendaftaran peraturan perusahaan.