Start your business today!

Meterai Tidak Menentukan Sahnya Perjanjian

Legistra, Fungsi Materai : Fungsi Materai yang sebenarnya dalam Perjanjian

Apakah anda pernah mendengar pendapat kalau suatu perjanjian tidak sah dan tidak mengikat kedua belah pihak apabila tidak diberikan atau ditempeli meterai? Untuk menjawab apakah pendapat ini benar atau tidak, anda perlu tahu jika ada setidaknya 4 syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:

  1. kesepakatan para pihak;
  2. kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. suatu hal tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal.

Dengan demikian suatu akta yang dibuat hukumnya adalah sah dan mengikat para pihak apabila syarat-syarat tersebut di atas telah terpenuhi.

Fungsi Materai Dalam Surat Pernyataan atau Perjanjian

Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya, fungsi meterai di dalam suatu perjanjian itu tujuannya untuk apa? Pada dasarnya fungsi bea materai adalah sebagai pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur oleh direktorat jenderal pajak. Salah satu dokumen yang wajib dibubuhi meterai adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

Surat perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak serta merta membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah dan kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi meterai tetap akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, syarat administratif pernyataan atau perjanjian tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu dengan melunasi bea meterai yang terutang dengan melakukan pemeteraian kemudian.

Jadi, perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada kedua belah pihak apabila telah terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian, bukan pada ada atau tidaknya meterai pada perjanjian itu. Dan untuk perjanjian yang tidak bermaterai, bukan berarti tanpa materai perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Tanpa ditempelkannya materai dalam perjanjian, perjanjian tersebut tetap sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila salah satu pihak lalai melaksanakan prestasinya maka telah dapat dikatakan terjadinya wanprestasi (cidera janji).

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat