Start your business today!

Pelajari Keabsahan Kontrak Secara Online 

Keabsahan Kontrak Secara Online

Pengguna internet yang semakin banyak mendorong bisnis online atau e-commerce semakin berkembang. Kondisi ini disebabkan karena ada banyak kemudahan yang ditawarkan. Keberadaan bisnis online atau e-commerce juga memberikan dampak kepada perkembangan aturan-aturan hukum yang mengatur jalannya bisnis online. Salah satu perkembangan aturan hukum dalam bisnis online atau e-commerce adalah lahirnya kontrak online. Di Indonesia sendiri bagaimana keabsahan dari kontrak secara online ini? Mari simak penjelasannya dibawah ini.

Definisi dari kontrak online merupakan ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan cara menggabungkan jaringan sistem informasi berbasis komputer dengan sistem. Perlu diketahui jika keberadaan jual-beli online disebabkan karena adanya kontrak jual-beli antara penjual dan pembeli yang dilakukan secara elektronik. Namun, aturan mengenai hal ini belum jelas dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Alasannya karena syarat-syarat sah kontrak secara elektronik belum diatur secara khusus.

Maraknya Bisnis Secara Online di Tengah Pandemi

Masa pandemi Covid-19 seperti ini membuat mobilitas masyarakat semakin terbatas. Dimana pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk sering keluar rumah tanpa ada hal yang sangat penting. Kondisi ini mendorong munculnya banyak bisnis online yang menjual berbagai keperluan masyarakat. Secara tidak langsung hadirnya bisnis online telah meminimalisir mobilitas masyarakat keluar rumah untuk membeli berbagai keperluan. Bisnis online yang paling diminati masyarakat saat pandemi ini, seperti bisnis online yang menjual ramuan herbal, makanan sehat dan higienis, makanan olahan, dan sebagainya. 

Hak dan Kewajiban Penjual Maupun Pembeli

  1. Hak dan Kewajiban Penjual

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 6 tentang perlindungan Konsumen, menyebutkan hak penjual sebagai berikut:

    1. Menentukan dan juga menerima pembayaran atas penjualan barang sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli;
    2. Mendapatkan perlindungan hukum maupun tindakan dari pembeli yang beritikad tidak baik;
    3. Hak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa; dan,
  1. Hak rehabilitasi nama baik apabila secara hukum terbukti merugikan konsumen 

sementara itu, kewajiban penjual tercantum pada Pasal 7 Undang-undang No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :

“memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan”

Tujuannya agar pembeli dapat memberikan tuntutan apabila terdapat penipuan yang dilakukan oleh penjual. 

  1. Hak dan Kewajiban Pembeli 

Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, menyebutkan hak pembeli sebagai berikut:

    1. Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
    2. Hak memilih dan mendapatkan barang atau jasa dengan kondisi sesuai  perjanjian;
    3. Hak mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan;
    4. Hak mendapatkan pelayanan dan juga perlakukan benar serta tidak diskriminatif; dan,
    5. Hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai perjanjian

Kewajiban pembeli tercantum pada Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yang tercantum sebagai berikut: 

    1. Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya
    2. Memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa tersebut
    3. Membayar harga pembelian sesuai dengan yang telah disepakati
    4. Mengikuti penyelesaian secara hukum apabila muncul sengketa dari transaksi jual beli.

Keabsahan Kontrak Online

Pada prinsipnya, syarat sah perjanjian sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. KUHPer ini dijadikan acuan dalam pembuatan kontrak online. Selama kontrak online yang dibuat sudah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka kontrak online dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak yang bersangkutan. Artinya pihak-pihak tersebut sudah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.  Inilah empat syarat sah perjanjian tersebut:

  1. Kesepakatan Para Pihak

Syarat sah kontrak online yang pertama adalah kesepakatan para pihak. Ketika membuat perjanjian harus sudah mencapai kesepakatan para pihak yang terlibat atas beberapa hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud yaitu kesepakatan yang lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur paksaan, kekhilafan dan penipuan.

  1. Kecakapan Para Pihak

Kecakapan yang dimaksud memiliki arti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. Dimana setiap orang dikatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap. Contohnya belum dewasa dan berada dibawah pengampunan.

  1. Adanya Objek Perjanjian

Perjanjian atau kontrak online dikatakan sah apabila memiliki objek yang jelas. Objek tersebut bisa berupa barang fisik maupun jasa. Jadi, dalam perjanjian yang dibuat menyatakan dengan jelas barang apa yang dijual beserta jenis, ciri hingga harganya. 

  1. Sebab yang Halal

Maksud dari syarat sah perjanjian yang terakhir ini yaitu berhubungan dengan isi perjanjian. Dimana perjanjian sengaja dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. 

Nah itulah informasi mengenai keabsahan kontrak secara online. Dimana ada syarat sah perjanjian yang harus diketahui. Adapun pihak yang berhak atas kontrak tersebut adalah pihak-pihak yang ikut membuat perjanjian.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat