Bagi anda pelaku usaha yang pernah mendirikan CV, firma atau persekutuan perdata (PP) pasti paham bahwa ketika mendirikan badan usaha tersebut, selanjutnya akan didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
Sekarang, tata cara pendaftaran CV, firma, dan PP tersebut sudah berubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Adapun upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Tata Cara Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Terdapat beberapa poin penting yang diatur Permenkumham 17/2018, antara lain adalah :
Pertama, ada 3 hal yang harus didaftarkan terkait pendaftaran CV, Firma dan PP, yaitu: a) akta notaris pendirian; b) perubahan anggaran dasar; dan c) pembubaran. Sekarang, pendaftaran ketiga hal tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Adapun permohonan pendaftaran tersebut dijalankan oleh notaris berdasarkan kuasa dari para pemohon.
Kedua, diatur langkah-langkah pendaftaran pendirian CV, Firma dan PP yang dimulai dengan proses pengajuan nama CV, Firma atau PP. Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan berlaku untuk 60 hari.
Setelah mendapat persetujuan, pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran pendirian CV, firma atau PP yang harus diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta notaris pendirian CV, Firma atau PP ditandatangani. Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma atau PP pada saat permohonan diterima, yang dapat dicetak langsung oleh notaris yang menangani pendaftaran pemohon.
Ketiga, diatur juga bahwa perubahan anggaran dasar CV, Firma atau PP yang meliputi: a) identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; b) kegiatan usaha; c) hak dan kewajiban para pendiri; dan/atau d) jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan, dan Menteri akan menerbitkan SKT juga atas pendaftaran ini.
Yang terakhir adalah mengenai pendaftaran pembubaran CV, Firma atau PP. Adapun permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan a) akta pembubaran; b) putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau c) dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
Bagaimana nasib CV, Firma dan PP yang sudah terdaftar di pengadilan negeri sebelumnya? CV, Firma dan PP yang telah terdaftar di pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Permenkumham 17/2018 wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Permenkumham 17/2018.
Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud diatas diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma dan PP yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Badan Usaha.
Caranya praktis dan mudah bukan? Jadi, tunggu apalagi? Segera dirikan dan daftarkan perusahaan anda. Legistra siap membantu!