Dalam upaya membangun usaha, maka secara otomatis akan tercipta beberapa nama yang digunakan sebagai identitas usaha tersebut. Biasa disebut merek, nama tersebut berguna untuk menjadi pembeda usaha tersebut dengan usaha yang lainnya walaupun bergerak di bidang yang sama.
Merek yang Anda buat pastinya berdasarkan dari apa yang Anda sukai atau pun yang cocok untuk merepresentasikan usaha yang Anda bangun. Agar merek yang Anda buat tidak diklaim oleh orang lain, Anda sangat perlu untuk mendaftarkan merek tersebut agar aman dan hanya dimiliki oleh Anda saja dengan biaya pendaftaran merek yang sudah ditentukan.
Selain itu ada pula beberapa keuntungan mendaftarkan nama merek seperti mendapat perlindungan hukum, tidak ada kasus plagiarisme yang bisa saja dilakukan oleh orang lain, menaikkan nilai aset perusahaan, membuka peluang untuk membuka waralaba dan tetap menjaga citra dari perusahaan tersebut.
Pendaftaran merek sangatlah penting untuk dilakukan saat ini. Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan merek Anda sendiri, maka inilah tahapan-tahapan pendaftaran merek yang perlu diketahui.
Melakukan penelusuran merek
Tahapan pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan penelusuran merek. Ya, sebelum Anda mengajukan permohonan pendaftaran merek, Anda harus menelusuri terlebih dahulu nama merek yang nantinya akan Anda daftarkan apakah merek tersebut sama atau memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Penelusuran merek dapat dilakukan melalui Google. Jika tidak ada , maka Anda dapat mengajukan nama merek tersebut. Karena sering terjadi permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) karena memiliki persamaan oleh karenanya sangat penting melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Mengajukan permohonan pendaftaran merek
Tahapan kedua yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pendaftaran merek biasanya diajukan ke Ditjen HKI. Ada beberapa dokumen yang harus Anda sertakan bersama dengan permohonan tersebut seperti:
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Menyediakan label merek sebanyak 3 lembar dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
- Surat pernyataan kepemilikan dari pemohon
- Surat Kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
- bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
- Fotokopi identitas pemohon
Dengan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan, maka Anda sudah bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Pemeriksaan berkas dan Pengumuman
Sekarang giliran pemeriksaan berkas. Untuk hal ini, semua dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemeriksaan berkas pertama adalah pemeriksaan formalitas. Ini berhubungan dengan berkas-berkas yang sudah Anda berikan. Anda harus memastikan kalau berkas yang Anda siapkan sudah lengkap karena kalau tidak, Anda harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan pengajuan berkas. Pemeriksaan berkas kedua adalah pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Ditjen HKI setelah melampaui jangka waktu pengumuman yang ditetapkan.
Selalu update kabar pengajuan merek
Hal terakhir yang harus Anda lakukan adalah selalu update mengenai kabar permohonan pendaftaran merek Anda selama proses pemeriksaan substantif tersebut. karena selama proses tersebut tidak menutup kemungkinan apabila pihak Ditjen HKI meminta adanya dokumen tambahan.
Itulah tahapan-tahapan beserta syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek yang bisa Anda lakukan. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek tapi tidak mau bersusah payah, Anda bisa menggunakan jasa Legistra dengan paket biaya pendaftaran merek yang terjangkau.