Financial technology atau yang sering disebut juga dengan fintech memiliki pengertian sebuah gabungan antara jasa keuangan yang dalam praktiknya menggunakan teknologi digital dalam melakukan transaksinya kepada masyarakat. Terdapat berbagai jenis fintech yang ada di Indonesia saat ini, termasuk salah satunya adalah fintech lending, yang melakukan kegiatan pinjam meminjam secara digital atau online. Bila dulu lembaga pinjaman mensyaratkan peminjam dan pemilik dana harus bertatap muka langsung serta membawa sejumlah uang, maka dengan fintech lending hal ini tidak terjadi. Semua proses transaksi dapat dilakukan dengan cara digital dan jarak jauh.
Kemunculan fintech lending dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Salah satu faktor penentu terbesarnya adalah penggunaan teknologi informasi serta perubahan gaya hidup masyarakat yang serba cepat. Masyarakat di sisi lain menginginkan proses yang tidak berbelit dalam hal peminjaman uang, di sinilah fintech lending seolah menjadi solusi masalah tersebut.
Selain itu, masyarakat di era sekarang memiliki kecenderungan menginginkan proses transaksi yang cepat dan efisien tanpa harus ke ATM atau bank terlebih dahulu. Dilihat dari segi praktiknya, tentu fintech memiliki keunggulan dan kelemahan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank Indonesia adalah sebagai berikut.
Keunggulan
Keunggulannya bagi masyarakat yang sangat nampak adalah kemudahan dalam bertransaksi serta menemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Selain itu, juga memiliki banyak pilihan dari berbagai macam fitur dan layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech lending. Seluruhnya dinilai mampu menyederhanakan rantai transaksi.
Dampak positif bagi negara adalah mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan percepatan perputaran uang dan meningkatkan ekonomi masyarakat serta keberadaan fintech lending diharapkan mampu mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).
Kelemahan
Di samping memiliki kelebihan seperti disebutkan di atas, fintech lending juga memiliki kelemahan. Kelemahan pertama dari fintech lending adalah bila tidak dilengkapi sistem keamanan digital yang memadai akan menjadi target serangan oleh para hacker. Kelemahan kedua adalah mengenai skema apabila pihak terkait mengalami risiko gagal bayar. Bahkan bukan tidak mungkin perusahaan pemberi pinjaman yang tidak bertanggung jawab akan menyalahgunakan data dari konsumen mereka.
Perusahaan fintech lending di Indonesia
Beberapa waktu belakangan fintech lending memang menjadi buah bibir di lembaga maupun instansi keuangan di Indonesia. Nilai transaksi fintech lending juga bertambah setiap bulannya. Maka dari itu, melihat pertumbuhan yang cukup signifikan mau tidak mau pemerintah pun membuat regulasi keberadaan fintech lending.
- Regulasi fintech di Indonesia
Keberadaan fintech lending di Indonesia berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Guna melaksanakan pengawasan agar berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan, OJK membuat peraturan tersendiri. Adapun peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Untuk memperkuat aturan tersebut, OJK juga menerbitkan regulasi berikutnya yakni Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
-
Peluang dan tantangan di masa mendatang
Sebagai negara berkembang dengan perekonomian yang cukup stabil, Indonesia memiliki iklim yang baik untuk berinvestasi. Dengan adanya perusahaan fintech lending di Indonesia, membuat nilai investasi ekonomi semakin meningkat. Hal ini bisa dilihat dari Fintech Report 2018 yang dirilis oleh DailySocial.id seperti dikutip oleh Katadata menyebutkan jika fintech lending adalah sektor yang paling banyak dilirik investor.
Lebih lanjut, banyak pula pelaku dan konsumen yang semakin menyadari regulasi OJK tersebut. Maka dari itu, perusahaan berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin operasional. Berdasarkan data OJK per 1 Februari 2019 sudah tercatat 99 perusahaan fintech lending yang sudah memiliki izin resmi.
Meski begitu, ada tantangan yang harus dihadapi di antaranya masih adanya perusahaan fintech yang tidak mendaftarkan diri ke OJK. Buruknya lagi, perusahaan ‘ilegal’ tersebut sangat merugikan masyarakat. Inilah yang membuat citra bagi perusahaan fintech yang sudah terdaftar OJK dan kredibel juga turut mendapatkan stigma buruk di masyarakat.Demikian ulasan mengenai pengertian dan seluk beluk fintech lending yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan.