Start your business today!

Pengertian Dari PT Kosong dan Kegunaannya Bagi perusahaan

pengertian PT kosong dan Kegunaannya

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, para pengusaha membutuhkan suatu badan hukum yang akan digunakannya untuk melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Salah satu bentuk badan hukum yang banyak dipilih untuk digunakan oleh para pengusaha adalah Perseroan Terbatas (PT). Di dunia bisnis, ada dikenal istilah PT kosong hanya saja terkadang di kalangan para pengusaha kurang paham mengenai istilah ini dan fungsinya. 

Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai PT kosong perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), mengklasifikasikan PT ke dalam 3 jenis utama yaitu PT tertutup, PT publik dan PT terbuka. Berikut ini adalah pembahasan singkatnya.

  • PT Tertutup 
PT tertutup adalah suatu perseroan yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik atau perusahaan terbuka. Pada PT tertutup, saham-saham tersebut tidak terdaftar dalam Bursa Efek.
  • PT Publik 
Berdasarkan UU PT, PT Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal. Kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan publik berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah saham perusahaan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Jadi apabila sebuah perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik maka harus mengubah anggaran dasarnya menjadi perusahaan terbuka.

  • PT Terbuka 

Berdasarkan UU PT, PT Terbuka adalah:

  1. perusahaan publik yang telah memnuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar; atau 
  2. perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.

Lalu, PT kosong masuk dalam klasifikasi yang mana? PT kosong dapat diklasifikasikan sebagai PT tertutup. Suatu PT tertutup dapat dikatakan sebagai PT Kosong apabila:

  • tidak memiliki izin, tidak melakukan kegiatan usaha dan tidak melakukan kewajiban pendaftaran atas izin-izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, jadi pada tahap ini PT hanya memiliki surat pengesahan atas pendirian PT saja; atau 
  • memiliki izin-izin untuk melakukan kegiatan usaha namun tidak melakukan kegiatan usaha dan perbuatan hukum lainnya (tidak aktif);

Berdasarkan praktek bisnis, tujuan dari penggunaan PT kosong adalah untuk:

  • menunjang kebutuhan untuk mendirikan PT yang mendesak dimana dalam dunia usaha yang segalanya harus serba cepat dan dinamis maka pengusaha membutuhkan entitas PT untuk melakukan kegiatan usaha baru, keperluan restrukturisasi perseroan atau tax planning daripada harus membentuk PT baru lagi; 
  • akuisisi perizinan, dimana pada tahap ini PT kosong tersebut telah memiliki perizinan yang masih berlaku namun tidak melaksanakan kegiatan usahanya. Pilihan ini menjadi pilihan cepat dan efektif bagi para pengusaha yang ingin menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu namun tidak mau repot mengurus perizinan baru atau adanya pembatasan penerbitan perizinan baru. 

Namun sebelum melakukan pengambilalihan PT kosong tersebut, para pengusaha perlu memperhatikan beberapa hal:

  • ada atau tidaknya kewajiban pajak PT kosong yang tertunggak;
  • ada atau tidaknya sengketa hukum PT kosong dengan pihak ketiga yang sedang berjalan;
  • ada atau tidaknya hutang PT kosong yang telah jatuh tempo;
  • mengenai status karyawan PT kosong; dan 
  • riwayat pengalihan saham dari PT kosong tersebut apakah sesuai dengan anggaran dasar PT kosong tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah lebih mengerti tentang Perseroan Terbatas, pengertian perusahaan terbuka dan apa sebenarnya PT kosong tersebut? Jika anda kebingungan dalam pemanfaatan bisnis & hukum Perseroan Terbatas anda bisa konsultasi dengan Legistra.

Selain konsultasi, Legistra juga melayani jasa dalam pembuatan izin usaha yang dibutuhkan seperti PT, CV maupun Firma secara mudah dan cepat. Hubungi kami di alamat email halo@legistra.id atau di nomor telepon 021-39700303 //  081385552010. 

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat