Dalam sebuah perjanjian kerjasama yang bersifat bisnis ataupun melibatkan beberapa pihak terkait. Terdapat Kontrak yang bersifat kekuatan mengikat dan merupakan persetujuan dari beberapa pihak yang terkait. Sedangkan hukum kontrak adalah aturan yang mengatur terkait bagaimana kesepakatan berlangsung atau dijalankan.
Lebih jauh, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pentingnya hukum kontrak dalam sebuah perjanjian kerjasama.
Pengertian Hukum Kontrak
Secara pengertian hukum kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHP menerangkan: “Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Maksud dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa jika ada hal yang terjadi di luar kesepakatan yang sudah ditentukan. Dengan kata lain jika ada pihak yang dirugikan.
Jenis-Jenis Hukum Kontrak

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang apa saja jenis kontrak yang ada dan untuk keperluan apa saja sebuah kontrak dapat dibuat. Berikut adalah jenis-jenis kontrak yang perlu Anda ketahui
1. Perjanjian Cuma-Cuma (pasal 1314 KUHP)
Secara spesifik tidak ada mekanisme yang menyebutkan mengatur bagaimana perjanjian cuma-cuma dijalankan. Secara pengertian adalah ada satu pihak yang melakukan kerjasama dengan pihak lain. Namun, pihak pertama sebagai inisiator tidak mengharapkan timbal balik dari pihak kedua.
Dengan demikian, pihak pertama hanya berlaku sebagai pemberi dan sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari pihak kedua. Contoh dari jenis perjanjian ini adalah seperti hibah atau wakaf dari pihak pertama kepada pihak selanjutnya
2. Kontrak Atas Beban
Kontrak atas beban merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak yang memiliki kewajiban dan satunya tidak memiliki kewajiban yang sama. Dengan kata lain pihak yang bertindak sebagai kreditur wajib memberikan prestasi terhadap pihak debitur.
Karena telah mendapatkan keuntungan dari pihak debitur. Contoh kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk perjanjian kontrak : perjanjian sewa, pinjaman uang dan sewa kendaraan atau aset lainnya.
3. Kontrak Timbal balik
Berbeda dengan perjanjian cuma-cuma, kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan menyandang status sebagai kreditur dan debitur.
Pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal tanda tangan kontrak. Contoh dari perjanjian ini adalah : kontrak jual beli, kontrak kerja dan kontrak jual beli kendaraan dan aset lainya.
4. Kontrak Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memunculkan kewajiban hanya bagi satu pihak saja. Perjanjian kontrak jenis ini biasanya digunakan sebagai pemberian hadiah maupun hibah. Pentingnya pembedaan di sini adalah dalam rangka pembubaran perjanjian jika nantinya adanya pembatalan pemberian hadiah ataupun hibah.
Fungsi Kontrak
Untuk dapat menjalankan sebuah perjanjian, dibutuhkan banyak hal. Mulai dari draft perjanjian, poin-poin harus disepakati dan tidak merugikan kedua belah pihak. Namun, apakah fungsi lain dari sebuah perjanjian kontrak?
Dilihat dari fungsinya, fungsi kontrak dapat memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai fungsi yuridis dan fungsi ekonomi. Yang dimaksud sebagai fungsi yuridis adalah
Syarat Sahnya Sebuah Kontrak

Sebuah kontrak yang telah disepakati memiliki syarat sahnya perjanjian yang nantinya akan dapat diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum perjanjian. Untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut, berdasarkan Pasal 1320 KUHP berikut syarat sah yang biasanya ada pada sebuah perjanjian kontrak :
- Kecakapan para pihak;
- Kesepakatan antara para pihak;
- Adanya suatu hal atau objek tertentu;
- Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).
Tindakan Yang Timbul Akibat Pelanggaran Kontrak
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati, maka jika ada beberapa detail yang dilanggar oleh pihak yang terlibat. Maka akan ada konsekuensi yang dapat terjadi, jika nantinya ada pihak yang dirugikan. Berikut adalah tindakan yang timbul akibat pelanggaran kontrak :
1. Wanprestasi
Wanprestasi adalah istilah hukum yang digunakan jika ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian (cidera kontrak). Ada 4 bentuk wanprestasi diantaranya adalah :
- Tidak melaksanakan perjanjian atau tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Tidak sempurna dalam melaksanakan kewajibannya, artinya pihak tersebut melaksanakan kewajiban namun tidak sebagaimana dijanjikan;
- Terlambat dalam melaksanakan kewajibannya; dan
- Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.
2. Somasi
Somasi adalah tuntutan terhadap pihak yang melanggar kesepakatan namun. Umumnya somasi berisi tentang :
- Hal yang diminta (kewajiban pihak yang melakukan wanprestasi);
- Dasar hukum permintaan (perjanjian pokok yang mengatur kewajiban para pihak); dan
- Jangka waktu bagi pihak yang melakukan wanprestasi untuk melaksanakan kewajibannya.
3. Ganti Rugi
Terdapat dua jenis ganti rugi yang biasa terjadi di perjanjian kontrak. Pertama adalah ganti rugi yang dibebankan akibat wanprestasi dan merugikan salah satu pihak yang bersepakat. Yang kedua adalah wanprestasi yang melanggar hukum dan dibebankan kepada yang melanggar.
Menurut pasal 1243-1252 KUHP telah menyebutkan bahwa prinsip dasar ganti rugi wanprestasi adalah pihak yang lalai wajib mengganti kerugian yang meliputi ongkos, kerugian dan bunga.
Kesimpulan
Untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran kontrak, sebaiknya kedua belah pihak memahami kontrak yang akan disepakati. Jika dirasa ada poin yang memberatkan masing-masing pihak maka lebih baik untuk merubah draft kesepakatan sebelum akhirnya disetujui dan ditandatangani.
Namun, jika tidak dapat melakukan hal tersebut. Anda dapat menggunakan jasa pengurusan hukum dan legal. Ada banyak layanan hukum yang dapat membantu Anda mempersiapkan hukum kontrak bagi kegiatan Anda. Legistra siap melayani segala keperluan seputar kontrak maupun konsultasi layanan hukum lainnya seperti pembuatan badan usaha, franchise dan HAKI sesuai kebutuhan Anda.