Pertanyaan “Kapan Nikah?” masih menjadi pertanyaan yang populer pada momen-momen besar masyarakat Indonesia contohnya pada saat lebaran. Pernikahan dianggap sebagai salah satu pencapaian hidup seseorang sehingga sering ditanyakan pada momen berkumpul di keluarga besar. Namun, banyak orang juga yang menganggap keputusan untuk menikah adalah momen yang sakral sehingga perlunya persiapan yang matang.
Pernikahan perlu dipersiapkan secara matang untuk dapat menjalani pernikahan yang harmonis. Menurut Penelitian dari Fitri Sari dan Euis Sunarti tentang Kesiapan Menikah pada Dewasa Muda dan Pengaruhnya Terhadap Usia Menikah yang diterbitkan oleh Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor. Menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor untuk dipersiapkan sebelum menikah, diantaranya ada kesiapan emosi, sosial, peran, finansial, spiritual, seksual, kematangan usia dan kemampuan untuk berkomunikasi.
Dalam penelitianya, Fitri Sari dan Euis Sunarti juga menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut tidak perlu terpenuhi 100%. Namun, perlu menjadi pertimbangan khusus dan terus menjadi hal yang disiapkan sebelum maupun sesudah pernikahan. Faktor finansial menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipersiapkan dan diatur agar tidak menimbulkan masalah kedepannya.
Perjanjian Pra-Nikah di Indonesia
Salah satu cara untuk mempersiapkan faktor finalsial secara sah di mata hukum Indonesia adalah dengan cara membuat surat perjanjian pra-nikah yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perjanjian Pra-Nikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian untuk memisahkan harta sebelum menikah dan sesudah menikah. Perjanjian tersebut akan melindungi kedua belah pidak dan juga anak dari perkawinan tersebut, ketika bercerai ataupun salah satu pihak meninggal dunia.
Secara sederhana,perjanjian pra-nikah akan mengatur pembagian harta benda dan tanggung jawab untuk masing-masing pihak jika bercerai atau meninggal dunia. Pembagian harta sebelum dan sesudah menikah tersebut sebenarnya telah sampaikan pada peraturan pernikahan Indonesia melaui Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), mengatakan bahwa harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya.
Namun, perjanjian pra-nikah di Indonesia masih tabu karena dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan akan masing-masing pihak. Padahal perjanjian pra-nikah ini dibuat sebenarnya untuk melindungi harta masing-masing dan yang terpenting untuk menjamin keberlangsungan hidup anak nantinya. Sehingga sengketa-sengketa mengenai harta setelah bercerai atau salah satu pihak meninggal tidak akan terjadi lagi.
Secara hukum di Indonesia perjanjian pra-nikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang berisi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut” Pihak ketiga di sini dimaksudkan adalah suatu pihak yang bisa terkait jika pasangan dalam perkawinan tersebut bercerai atau meninggal.
Untuk menjamin kekuatan hukunya, perjanjian pra-nikah wajib dibuat sebagai akta otentik. Data otentik sendiri di jelaskan pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang (notaris).
Sebelum membuat perjanjian pra-nikah ada beberapa hal penting yang perlu diketahui. Isi dari perjanjian pra-nikah ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan tersebut. Sehingga bisa disusun lebih leluasa. Namun ada beberapa hal yang penting untuk dicantumkan dalam perjanjian pra-nikah, diantaranya ada
- Pemisahan Harta dan Utang;
- Tanggung jawab Jika Bercerai;
- Syarat bagi Suami atau Istri Jika ingin Poligami.
Ketiga hal tersebut penting untuk dimasukan jika anda ingin membuat perjanjian karena ketiga hal tersebutlah yang akan menjadi sumber permasalahan ketika bercerai atau salah satu pihak meninggal dunia.
Itulah beberapa hal yang penting diketahui sebelum anda melakukan perjanjian pernikahan. Saat ini sudah saatnya membawa perjanjian pra-nikah keluar dari kesan tabu untuk masyarakat Indonesia. Karena perjanjian ini dapat melindungi berbagai pihak, baik dari kedua belah pihak calon suami dan istri, juga anak dan keluarga masing-masing pasangan sebagai pihak ketiga di luar pernikahan.
Jika Anda memiliki keinginan dalam membuat dan menyusun surat perjanjian pra-nikah, anda dapat berkonsultasi dengan kami, Legistra. Kami akan membantu anda dalam menyusun membuat sampai mendampingi anda sampai perjanjian tersebut sah ketika anda menikah.