Surat keterangan usaha merupakan salah satu perizinan yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha. Tanpa adanya surat keterangan usaha, perizinan usaha akan mengalami kendala nantinya. Namun disayangkan masih banyak pengusaha yang belum memahami pentingnya mengurus perizinan usaha.
Mungkin masih banyak yang beranggapan mengurus izin usaha merupakan hal yang berat dan menyulitkan. Mengingat semrawutnya birokrasi lembaga yang mengurusnya. Untuk dapat mengurusnya sebenarnya tidaklah sulit. Berikut adalah langkah-langkah yang dibutuhkan dalam mengurus surat keterangan usaha.
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen merupakan hal yang penting dalam pengurusan surat keterangan usaha. Dokumen seperti surat pengantar RT/RW, KTP Asli dan Fotokopi, KK dan Surat Keterangan. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah berikut adalah langkah-langkah selanjutnya :
- Membuat Pengantar Ke RT/RW
- Membuat Surat Pengantar Kelurahan
- Membuat Surat Pengantar Kecamatan
Membuat Keterangan Usaha
Setelah selesai mengurus kelengkapan dokumen, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat surat keterangan usaha. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh format surat keterangan usaha :
Contoh Surat Keterangan Usaha
Untuk membuat surat keterangan usaha, format yang digunakan tidaklah rumit. Pembuatan surat seperti layaknya surat keterangan lain yang dibuat di kelurahan atau kecamatan. Berikut adalah contoh format surat keterangan usaha.
{Kop Kepala RT/RW}
Surat Keterangan Usaha
Nomor {……….}
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah pihak kepala (RT/RW), Kepala (Kelurahan) dan Kepala (Kecamatan), dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : …………………..
No. KTP : …………………..
Jenis Kelamin : …………………..
Tempat/Tgl Lahir : …………………..
Agama : …………………..
Pekerjaan : …………………..
Alamat : …………………..
Yang mengajukan surat keterangan usaha adalah benar bernama (….), berdomisili di alamat (….), kelurahan (….), kecamatan, kabupaten/kota (…..).
Dengan ini berdasarkan pengamatan kami bahwa nama usaha yang tertera diatas adalah memiliki usaha berjenis (…….) dengan nama (…..) di wilayah RT/RW (…..), Kelurahan (…..), Kecamatan (…..).
Tujuan dari pembuatan surat keterangan usaha ini adalah untuk mendukung segala keperluan (izin, pinjaman atau kredit ke bank dan sebagainya) pemilik usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Demikian surat usaha ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan Di : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan
Pada Tanggal : (tanggal diterbitkannya SKU)
(Kepala RT/RW, Kelurahan, Kecamatan)
(Nama Kepala Kelurahan, Kecamatan)
Dengan ditandatanganinya surat keterangan ini, maka usaha yang didaftarkan sudah diakui oleh pemerintah setempat. Dengan begitu surat ini dapat digunakan untuk data pendukung ketika usaha Anda membutuhkan izin, keperluan pinjaman ataupun pengurusan masalah pajak.
Biaya Yang Dibutuhkan Untuk Membuat SKU

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan, ketika mengurus surat perizinan adalah masalah biaya. Kita mengetahui jika pengurusan izin membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit di samping ada juga biaya yang dikeluarkan.
Sementara itu sesuai dengan aturan pemerintah, pengurusan izin surat keterangan usaha tidak dikenakan biaya. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan mengeluarkan uang banyak jika melakukan pengurusan SKU di kantor kelurahan ataupun kecamatan.
Manfaat Jika Memiliki Surat Keterangan Usaha
Ada banyak manfaat yang didapat jika memiliki surat keterangan usaha. Diantaranya adalah : Dapat Membantu Proses Kredit Usaha
Bagi usaha kecil dan menengah (UKM) modal merupakan hal yang sangat penting. Jika memiliki dana yang cukup, bukan tidak mungkin usaha kecil dan menengah dapat berkembang menjadi usaha yang mapan dan besar. Dengan banyaknya program pemerintah yang menawarkan bantuan kepada UKM, membuat peluang untuk dapat mengembangkan usaha menjadi terbuka lebar. Surat keterangan usaha menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pinjaman kredit tersebut
Membantu Urusan Pajak

Dengan adanya surat keterangan usaha membuat, bisnis Anda ditetapkan sebagai UKM dan bukan milik orang pribadi. Dengan begitu pengakuan pajak yang muncul bukan PPh pribadi melainkan dikecualikan UKM dan hanya perlu membayar sebesar 0,5 % dari pendapatan usaha. Tentu ini membuat UKM dapat terus berkembang dengan pembayaran pajak yang tidak terlalu besar.
Sebagai Data Pendukung, Jika Ada Bantuan Pemerintah
Dengan banyaknya program pemerintah yang memfokuskan terhadap usaha kecil dan menengah. Banyak bantuan dana yang diselenggarakan oleh berbagai macam instansi pemerintah seperti BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif), Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan masih banyak lagi. SKU menjadi syarat utama jika ingin mendapatkan bantuan dana tersebut. Ini untuk memfokuskan dana yang disalurkan dapat tepat sasaran sesuai yang ditargetkan yaitu usaha kecil dan menengah