Start your business today!

Kewajiban Perusahaan Untuk Memberikan Pesangon bagi Karyawan Bermasalah

Berita, Aturan Pesangon Karyawan : Kewajiban Perusahaan Memberikan Pesangon Karyawan Bermasalah

Pada tanggal 27 Agustus 2018, salah satu startup marketplace terbesar di Indonesia, Tokopedia, secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memecat beberapa karyawan mereka yang beberapa di antaranya merupakan karyawan senior yang diduga terlibat penipuan (fraud) saat kampanye Flash Sale di hari ulang tahun Tokopedia. Lalu bagaimana apabila hal serupa dialami oleh Anda sebagai pemilik perusahaan/pengusaha yang memiliki karyawan yang bermasalah, dan bisakah Anda memecat karyawan yang bermasalah tersebut  tanpa harus mendapatkan pesangon?

Aturan Pesangon Bagi Karyawan yang Bermasalah

Berdasarkan Pasal 158 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), Anda dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja yang di PHK telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun perlu diingat bahwa didalam Pasal 158 ayat 2 UU No. 13/2003 mensyaratkan kesalahan berat tersebut di atas harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

  1. pekerja/buruh tertangkap tangan;
  2. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
  3. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Anda dikarenakan oleh salah satu dari angka (1)-(10) di atas maka Anda memiliki kewajiban, kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, untuk memberikan uang penggantian hak yang meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Dalam UU Ketenagakerjaan memang membedakan jenis dan banyaknya kompensasi yang didapatkan pekerja/buruh jika terjadi PHK tergantung dari alasan terjadinya PHK tersebut. Yang mana, dulunya pekerja yang PHK-nya terjadi karena mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon.

Akan tetapi, kini UU Cipta Kerja menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon (“UP”) dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima, tanpa membeda-bedakan berdasarkan alasan terjadinya PHK. Sehingga, pekerja yang mengalami PHK baik karena mengundurkan diri atau karena alasan-alasan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja sama-sama berhak atas UP dan/atau UPMK dan UPH.

Berapa besaran UP, UPMK, dan UPH yang diterima oleh pekerja? Untuk menghitung besarannya, Anda dapat melihat tabel-tabel berikut ini:

  • Perhitungan besaran UP adalah sebagai berikut:
    • Masa kerja kurang dari 1 tahun -> pesangon yang diterima mendapat 1 bulan upah.
    • Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun dan seterusnya -> pesangon yang diterima medapat 2 bulan upah.
    • Apabila masa kerja 8 tahun atau lebih -> pesangon yang di diapat sebesar 9 bulan upah.
  • Perhitungan besaran UPMK adalh sebagai berikut:
    • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun -> upah penghargaan masa kerja yang didapat    sebesar 2 bulan upah.
    • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun -> upah penghargaan masa kerja yang didapat    sebesar 3 bulan upah begitu juga selanjutnya apabila 21 tahun masa kerja mendapat 8 bulan upah.
    • Jika masa kerja lebih dari 24 tahun -> upah penghargaan masa kerja yang didapat sebesar 10 bulan upah.
  • Sedangkan UPH, terdiri dari:
    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apa yang dimaksud dengan upah bulanan di sini? Apakah upah pokok saja? Terkait hal ini, UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Sebagai catatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian UP, UPMK, dan UPH akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Legistra merupakan konsultan pendirian PT dan pendirian CV di Jakarta serta perizinan usaha yang telah berpengalaman dalam membantu banyak pengusaha dan calon pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hubungi Legistra untuk berkonsultasi tentang masalah ketenagakerjaan di perusahaan anda dan untuk pembuatan dan atau pendaftaran perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.

 

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat