Anda pasti sering mendengar tentang istilah hak paten dan juga hak cipta. Dalam dunia bisnis kedua istilah tersebut sangatlah tidak asing. Khususnya bagi bisnis waralaba atau franchise yang memang menjadikan kedua hal tersebut sebagai komoditas utamanya. Namun apakah Anda mengetahui apa saja perbedaan diantara keduanya?
Jika tidak, maka kami akan membahas mengenai apa saja perbedaan hak paten dan hak cipta. Karena sebenarnya terdapat perbedaan diantara keduanya. Informasi ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mencoba memulai bisnis seputar dunia kreatif seperti percetakan ataupun membuat label rekaman musik. Simak terus ya!
Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak yang sudah diberikan wewenang mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi melakukan pengurangan terhadap sebuah karya atau kerja menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus yang hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Tidak boleh ada orang lain yang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Aturan Hukum Tentang Hak Cipta
Adapun hak cipta yang dilindungi menurut pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur bangunan
- Peta atau Globe
- Seni Tradisional
- Hasil Foto Pemotretan atau Pameran
- Sinematografi Sebuah Film
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil lainnya
Konsep hak cipta di indonesia adalah merupakan terjemahan dari konsep copyright yang dalam bahasa inggris artinya “hak salin. Oleh sebab itu, Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin percetakan. Sehingga, kemungkinan besar para penerbit, bukan oleh pengarang atau penciptanya. Mekanisme seperti ini lazim terjadi pada industri musik ataupun percetakan.
Penanda Hak Cipta
Untuk menandakan sebuah karya atau ciptaan tertentu, seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notace). Yang memiliki simbol huruf kecil ©), atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu.
Cara Mengajukan Hak Cipta
Mengacu kepada informasi dari Dirjen Kekayaan Intelektual Provinsi Jakarta menyebutkan bahwa “Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM”.
Hak Paten
Hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yakni paten dan paten sederhana. Keduanya memang terlihat sama namun terdapat perbedaan. Di mana, hak paten atas sebuah penemuan dapat diberikan apabila penemuan tersebut merupakan sebuah invensi yang baru. Dengan kata lain mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam sebuah industri.
Sedangkan hak paten sederhana atas penemuan sifatnya sama dengan paten, yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung inventif namun hanya perlu dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan pernah dilakukan.
Dengan memiliki hak paten atas penemuan tersebut, maka Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakannya. Selain itu, Anda juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi kepada pihak lainnya. Pengalihan ini akan menyebabkan Anda tidak dapat menggunakan invensi untuk tujuan komersial.
Jangka waktu perlindungan sebuah paten dan paten sederhana memiliki perbedaan. Untuk paten, perlindungan yang dapat diberikan adalah 20 tahun dimulai sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sedangkan paten sederhana, diberikan lebih singkat yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah dan keduanya sama-sama tidak dapat diperpanjang.
Aturan Hukum Tentang Hak Paten

Mengenai aturan hukum soal hak paten diatur berdasarkan Pasal 9 UU Paten, penemuan yang tidak dapat diberikan perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:
- Proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Metode percobaan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Bagaimana Untuk Dapat Mengajukan Paten?
Untuk dapat mengurus serta mengajukan soal paten, maka ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Menurut peraturan pemerintah ada beberapa tahapan proses yang dilakukan. Yakni, kamu bisa mengurusnya ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai domisili tinggal. Setelah itu tahapannya adalah sebagai berikut :
- Pengisian formulir pendaftaan Hak Paten di Dirjen KI
- Cek formalitas
- Publikasi
- Permohonan pemeriksaan substantif
- Hak paten resmi terdaftar
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur bangunan
- Peta atau Globe
- Seni Tradisional
- Hasil Foto Pemotretan atau Pameran
- Sinematografi Sebuah Film
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil lainnya
Konsep hak cipta di indonesia adalah merupakan terjemahan dari konsep copyright yang dalam bahasa inggris artinya “hak salin. Oleh sebab itu, Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin percetakan.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbit, bukan oleh pengarang atau penciptanya. Mekanisme seperti ini lazim terjadi pada industri musik ataupun percetakan.
Penanda Hak Cipta
Untuk menandakan sebuah karya atau ciptaan tertentu, seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notace). Yang memiliki simbol huruf kecil ©), atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu.
Cara Mengajukan Hak Cipta
Mengacu kepada informasi dari Dirjen Kekayaan Intelektual Provinsi Jakarta menyebutkan bahwa “Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM”
Kesimpulan Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta
Meski tergolong cukup mirip dan identik, namun kedua hak kekayaan intelektual ini memiliki perbedaan. Mulai dari segi mendapatkannya hingga cara pengakuan terhadap hak baik untuk penggunaan dan pemanfaatannya juga berbeda.
Hak cipta meskipun tidak perlu didaftarkan, namun jika terbukti ternyata ada pihak yang menggunakannya tanpa izin atau orang yang mendapatkan kewenangan secara resmi maka bisa diproses secara hukum. Oleh karena itu akan sangat penting mengetahui perbedaan antara hak paten dan hak cipta sebelum menggunakannya untuk keperluan industri.
Opsi lainnya adalah Anda dapat menggunakan layanan jasa konsultan hukum yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus soal hak paten dan hak cipta. Legistra siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum menyoal HAKI khususnya hak paten maupun hak cipta sebelum Anda menggunakannya untuk keperluan Industri.