Bagi banyak masyarakat awam, masih banyak yang bingung antara membedakan hukum pidana dan hukum perdata. Ini bisa terjadi mungkin karena kurangnya informasi serta sosialisasi yang dilakukan juga sangat minim. Padahal kedua jenis hukum ini perlu diketahui oleh warga negara Indonesia, agar tidak melanggarnya dan akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain.
Oleh sebab itu, kami akan coba membahas perbedaan hukum pidana dan perdata secara terperinci dan memberikan informasi yang jelas terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
Hukum Pidana
Menurut berbagai sumber, Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang ada dan dapat menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam sebuah tindak tindak pidana. Hukum pidana juga dapat menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan dan terbukti bersalah di pengadilan.
Hukum pidana juga merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memiliki dasar-dasar yang mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Dalam situasi seperti kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Sumber-sumber Hukum Pidana
Asal sumber hukum pidana secara luas terbagi menjadi 2 (dua). Pertama yakni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan yang kedua dapat berasal dari luar KUHP itu sendiri. KUHP adalah merupakan lex generali atau aturan yang umum mengenai suatu tindak pidana.
Sedangkan aturan di luar KUHP merupakan lex specialis karena mengatur hukum secara lebih detail dan khusus. Misalnya, seperti pada undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi atau undang-undang anti terorisme.
Pembagian Hukum Pidana
Berdasarkan rumusan hukum yang ada, hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan juga hukum pidana formal (hukum acara pidana). Pada kedua jenis ini, Di mana hukum pidana materiil merupakan rangkaian peraturan hukum yang bertujuan menetapkan perbuatan yang dilarang.
Siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan. Artinya, hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau menjelaskan norma dalam suatu pidana tertentu.
Sedangkan hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum atas undang-undang yang berlaku berupa pidana materill dan implementasinya.
Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya.
Untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hukum Perdata

Sedangkan hukum perdata menurut berbagai sumber dari para ahli adalah segala jenis hukum privat materiil yang mengatur berbagai kepentingan golongan. mulai dari perseorangan hingga suatu lembaga tertentu. Maka dari itu hukum perdata dapat terbentuk akibat adanya kesepakatan yang mengikat pihak-pihak terkait.
Karena hukum perdata bersifat privat, yakni mengacu tentang hubungan perorangan dan kepentingan perseorangan maupun sekelompok orang. Tujuan adanya hukum perdata adalah mengatur hubungan antar perorangan, misalnya adanya undang-undang perkawinan yang mengatur tentang apa saja syarat perkawinan agar dianggap sah.
Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan, dan lainnya. Hal ini hanya berlaku bagi pihak yang melangsungkan pernikahan dan tidak memiliki dampak secara langsung bagi kepentingan umum.
Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis atau berdasarkan k kebiasaan. Sumber hukum yang termasuk ke dalam sumber hukum tertulis adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga undang-undang lainnya yang termasuk dalam ranah hukum perdata dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum tertulis adalah hukum yang timbul karena kebiasaan dan tidak terdapat pengaturannya secara rinci dalam bentuk tertulis.
Dapatkah Kasus Hukum Perdata Menjadi Kasus Pidana?
Ini mungkin merupakan salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat yang kurang mengerti antara perbedaan hukum pidana dan perdata. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu memahami sifat negara atau pemerintah ketika terjadinya suatu kasus hukum.
Pada hukum pidana, maka orang yang melanggar hukum langsung diproses hukum sesuai dengan KUHPidana yang berlaku. Disini fungsi pemerintah adalah sebagai penegak hukum dan bertugas untuk memproses kasus dan memberikan hukuman yang sesuai dengan pasal yang berlaku.
Namun, pada kasus hukum perdata ada perbedaan fungsi yang dilakukan negara. Pada hukum perdata, negara hanya akan bersifat sebagai pengawas untuk mengawal kasus antara pihak-pihak yang bertikai atau bersengketa. Sehingga tidak memiliki fungsi untuk memproses selama persidangan berlangsung. Karena pada dasarnya hukum perdata adalah kasus yang melibatkan orang dengan orang lain atau sebuah golongan atau lembaga tertentu. Sehingga negara bertugas sebagai pengawas.
Namun yang kerap terjadi adalah, jika selama proses berlangsungnya hukum perdata ada pihak yang melakukan tindak pidana seperti pembunuhan,penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain.
Maka kasus tersebut dapat pula dikenakan pasal hukum pidana sesuai KUHPidana yang berlaku. Sehingga yang bersangkutan dapat terkena dua pasal yang berbeda yakni perdata jika terbukti kalah di pengadilan dan tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan selama proses tersebut.
Oleh sebab itu sangat penting untuk dapat memahami apa perbedaan hukum pidana dan perdata bagi masyarakat. Itulah beberapa penjelasan tentang dua hukum yang berlaku di indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menggunakan layanan informasi hukum yang terpercaya. Legistra siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata.