Start your business today!

Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Lisensi dan Franchise

Perbedaan lisensi dan franchise

Bagi para pengusaha, ada banyak peluang bisnis (Bisnis Opportunity) yang bisa dijadikan bahan untuk dapat memulai sebuah bisnis baru. Beberapa peluang bisnis yang dapat dijalankan adalah waralaba (franchise) dan Lisensi. 

Secara umum masyarakat sudah mengetahui sedikit banyak tentang bisnis franchise. Namun, masih banyak juga yang belum mengerti tentang apa yang dimaksud lisensi (lisencing). Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai apa perbedaan lisensi dan franchise secara umum. Apa pengertian hingga hak dan kewajiban masing-masing peluang bisnis tersebut. 

Pengertian Franchise dan Lisensi

Waralaba adalah perikatan antara dua pihak atau lebih yang salah satu pihaknya memberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI). Dengan kata lain Waralaba (franchise) adalah pemberian wewenang atau penggunaan brand/nama/produk untuk dapat dijual secara komersil yang diatur berdasarkan perjanjian kerjasama yang disetujui oleh notaris dan diakui oleh Kemenkumham.

Sedangkan pengertian lisensi adalah pemberian izin untuk melakukan sebuah produksi dari suatu produk/jasa tertentu, yang dimana produk/jasa tersebut sudah dipatenkan sebelumnya oleh yang menciptakannya pertama kali. Selain itu lisensi juga sering diartikan sebagai bentuk perizinan untuk memanfaatkan pertama kalinya.

Pengertian lainnya yaitu bentuk pemberian izin dalam menggunakan hak atas kekayaan intelektual, yang dimana bisa diberikan pemberi lisensi pada penerima yang maksudnya agar penerima dapat melakukan aktivitas usaha atau memproduksi suatu produk dengan memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan itu. Maka dari itu banyak orang yang sering tertukar atau sulit membedakan antara Franchise dan Lisensi.

Dasar Hukum Franchise

Dasar hukum yang mengatur perjanjian franchise adalah berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian Waralaba, setidaknya memuat:

  • nama dan alamat para pihak;
  • jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  • wilayah usaha;
  • jangka waktu perjanjian;
  • tata cara pembayaran imbalan;
  • kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  • penyelesaian sengketa; dan
  • tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

Dasar Hukum Lisensi

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018). Pada dasarnya, lisensi ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti:

  1. hak cipta dan hak terkait;
  2. Paten;
  3. merek;
  4. desain industri;
  5. desain tata letak sirkuit terpadu;
  6. rahasia dagang; dan
  7. varietas tanaman.

Perbedaan Lisensi dan Franchise

Berdasarkan pengertian mengenai lisensi diatas yang membedakan adalah bahwa mekanisme yang dijalankan berdasarkan perjanjian lisensi dan franchise. Masing-masing memang merupakan serah terima hak kekayaan intelektua (HAKI) untuk membuat atau memasarkan produk sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun dapat perbedaan dalam praktiknya masing-masing. Berikut adalah perbedaan antara Lisensi dan Franchise yang. 

Hak dan Kewajiban Franchise

Hak dan Kewajiban Franchise dan Lisensi

Franchise

Jika pada perjanjian franchise kita mengenal ada istilah franchisor dan franchisee, masing-masing pihak tersebut memiliki tanggung jawab tersendiri. Franchisor sebagai pemilik waralaba, sedangkan franchisee bertugas sebagai penerima franchise. Franchisor memiliki kewajiban untuk memberikan nama, produk, resep dan segala yang berkaitan dengan penjualan terhadap franchisee sesuai dengan perjanjian yang disepakati. 

Sementara franchisee sebagai pihak yang diberikan kewenangan memiliki hak untuk menggunakan brand, produk dan resep ataupun pelatihan dan lainnya sesuai dengan perjanjian bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Sedangkan kewajiban franchisee adalah dalam memberikan royalti atas kompensasi tersebut sehingga dapat terlaksananya sebuah perjanjian waralaba. 

Lisensi

  1. Pencipta (lisencor) adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  3. Pemegang hak cipta (Lisencee) adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Dari kedua pihak tersebut masing-masing memiliki hak dan kewajiban yaitu lisencor sebagai pemberi hak cipta wajib memberikan lisensi terhadap pihak lisencee untuk memproduksi berdasarkan standar kualitas pemilik hak cipta. Licensee juga mendapatkan kewenangan untuk memproduksi atau menjual menggunakan nama brand/produk hak cipta dengan timbal balik uang royalti sesuai dengan perjanjia yang berlaku.

Perbedaan lisensi dan franchise terletak pada proses supervisi yang dilakukan. Franchise umumnya akan mendapatkan supervisi dan bimbingan selama menjalankan proses operasionalnya. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kualitas produk atau layanan yang diberikan. Sementara lisensi adalah pemberian hak cipta atas barang dan jasa serta produk lainnya yang dapat dikomersilkan. Namun, tidak ada kewajiban pengawasan dan bimbingan dalam kegiatan operasionalnya. 

Perjanjian Hukum

Perjanjian hukum lisensi dan franchise

Kedua perjanjian tersebut tentu memiliki surat perjanjian kontrak kerja yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan tujuan agar pihak yang terlibat tidak melanggar apa yang sudah disepakati pada perjanjian awal dengan dasar ketentuan hukum seperti yang sudah dibahas diatas. 

Kedua belah pihak harus membuat draft perjanjian yang nantinya akan ditandatangani oleh notaris berwenang yang ditunjuk dan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan memiliki kekuatan hukum. 

Jika Anda membutuhkan bantuan mengenai perjanjian hukum seputar lisensi dan franchise, Legistra siap untuk memberikan layanan serta konsultasi yang dibutuhkan untuk dapat membuat perjanjian tersebut. Bersama Legistra, urus segala kebutuhan masalah perizinan usaha mulai dari pembuatan PT, CV, Franchise dan konsultasi hukum lainnya dengan mudah dan cepat secara online.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat