Start your business today!

Memahami Perbedaan Utama Antara MOU dan Perjanjian Kerjasama

perbedaan MoU dan perjanjian

Serupa tapi tak sama merupakan kata yang pas untuk menggambarkan Memorandum of Understanding (MoU atau nota kesepahaman) dan perjanjian. Dalam dunia bisnis, MoU dan perjanjian dipakai untuk mengikat suatu kerja sama, transaksi maupun kesepakatan bisnis lain dengan klien atau rekan bisnis. Merupakan hal umum bagi pengusaha untuk membuat MoU atau perjanjian yang mengatur tentang subjek, objek, hak, kewajiban dan mekanisme dari transaksi atau kerja sama yang akan dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara MoU dan perjanjian.

Untuk mengetahui perbedaan MoU dan perjanjian, baiknya kita mengerti dahulu masing-masing dokumen tersebut, mulai dari definisi perjanjian dan definisi Mou, sehinga kita mengetahui secara jelas bagaimana dua hal tersebut bisa dibedakan.

Definisi Perjanjian

Di Indonesia perjanjian diatur dan mempunyai dasar hukum yang jelas. Perjanjian atau kadang disebut kontrak diartikan oleh Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1313 sebagai “suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur oleh Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

  • Kesepakatan Mereka Yang Mengikatkan Dirinya

Hal yang paling sederhana namun harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam pembahasan ini, kami membahas mengenai perjanjian tertulis. Sebagian besar perjanjian dibuat secara tertulis agar pembuktian lebih kuat. Biasanya pada bagian sebelum bagian pasal-pasal, perlu dituliskan “Berdasarkan apa yang dijelaskan di atas, Para Pihak setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat dan ketentuan berikut:” yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk membuat adanya ikatan bagi para pihak.

  • Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan

Cakap di sini diatur dalam Pasal 1329 KUHPer yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 menyebutkan orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu:

  1. Orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun, kecuali ditentukan lain);
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship);
  3. Perempuan yang sudah menikah (ketentuan ini sudah tidak berlaku).

Bagi suatu badan hukum, pihak yang cakap adalah pihak yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar badan hukum tersebut. Contohnya direktur PT.

  • Suatu Pokok Persoalan Tertentu

Pasal 1333 KUHPer menyebutkan bahwa “Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung”.

Oleh karena itu, suatu perjanjian harus memiliki objek yang diperjanjikan. Misal, dalam perjanjian sewa menyewa mobil, yang menjadi objek dalam perjanjian adalah mobil dan dapat diatur mengenai hal-hal terkait hak dan kewajiban para pihak. Hal ini berlaku bukan hanya atas barang saja, namun juga atas jasa.

  • Suatu Sebab Yang Tidak Terlarang

Isi dari perjanjian tidak boleh dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang. Hal ini diatur dalam Pasal 1335 KUHPer. Oleh karena itu, suatu perjanjian tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Meskipun para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat, perjanjian tersebut tetap harus mematuhi peraturan yang yang berlaku.

 

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, maka suatu perjanjian adalah sah dan mengikat para pihak secara hukum, dan perjanjian tersebut akan berlaku sebagai “undang-undang” yang harus dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPer).

Definisi MoU

Berbeda dengan perjanjian, Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Tetapi dalam praktiknya, khususnya di bidang komersial, MoU sering digunakan oleh para pihak. Istilah dan penggunaan MoU di Indonesia diadaptasi dari sistem hukum common law yang berfungsi sebagai dasar/pendahuluan dari perjanjian yang akan dibuat di kemudian hari. 

Advokat senior Munir Fuady, penulis buku Konsep Hukum Perdata, menjelaskan bahwa MoU merupakan dokumen pendahuluan yang nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci dalam perjanjian pokok sehingga MoU hanya berisi hal-hal pokok dari kerja sama atau transaksi yang akan dilakukan, hal mana akan diatur lebih lanjut dalam sebuah perjanjian. Karena itu, ada beberapa poin yang harus dipahami dari MoU itu sendiri, di antaranya:

  • MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
  • Content/ isi MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
  • Dalam MoU memiliki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
  • MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
  • Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

Perbedaan Mendasar MoU dan Perjanjian

Sama-sama berfungsi sebagai dokumen yang berisi penjelasan mengenai hal-hal yang disepakati para pihak, MoU dan perjanjian memang memiliki kemiripan. Namun, perbedaan mendasar dari Mou dan perjanjian adalah perbedaan fungsinya. MoU berfungsi sebagai kesepakatan awal atau “tanda jadi” antara para pihak untuk melakukan kerja sama atau transaksi, dan hanya berisi hal-hal pokok yang saja. Sedangkan perjanjian adalah dokumen final yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama atau transaksi dijalankan termasuk, subjek, objek, hak, kewajiban dan hal-hal yang dianggap penting lainnya oleh para pihak..

Perbedaan fungsi tersebut akan menentukan kekuatan hukum yang berbeda. Sering terjadi di mana suatu MoU ternyata mencantumkan hak dan kewajiban serta akibat hukum ketika kewajiban tidak dipenuhi. Atau dengan kata lain, para pihak  sering salah kaprah menganggap MoU sama dengan perjanjian. Jika hal ini terjadi, maka MoU tersebut bukanlah suatu perjanjian pendahuluan, melainkan suatu perjanjian pokok yang mengikat para pihak. 

Untuk Anda pebisnis, pastikan Anda memahami dengan jelas perbedaan MoU dan perjanjian. Pastikan juga Anda melanjutkan MoU Anda dengan perjanjian tertulis atau kontrak untuk membuat kerja sama atau transaksi anda memiliki kekuatan hukum dan pembuktian.

Bagi Anda yang masih bingung membuat perjanjian yang sah di mata hukum dan aman bagi Anda, ataupun perjanjian yang bersifat win-win bagi Anda dan rekan bisnis anda, Legistra dapat membantu Anda membuat dokumen ini dengan perbedaan yang jelas dan sesuai dengan fungsinya.

Selain itu, Legistra juga siap memberikan konsultasi bisnis, baik dari segi hukum, pendirian bisnis/perusahaan baru, perizinan, lisensi dan lain-lain. Legistra juga menyediakan paket pendirian perusahaan dengan bonus sewa virtual office gratis.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat