Untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, kita dapat memilih apakah usaha tersebut akan dijalankan secara pribadi atau dengan suatu badan usaha tertentu. Apabila kita memutuskan untuk menjalankan bisnis melalui badan usaha atau kita akan berinvestasi pada suatu kegiatan usaha tertentu, maka ada dua kemungkinannya yaitu apakah kita akan mendirikan PT atau badan usaha kita sendiri atau kita bisa juga mengambil bagian kepemilikan atau saham dalam suatu perusahaan yang sudah terlebih dahulu berdiri.
Artikel ini akan berfokus membahas tentang jual beli saham atau pemindahan hak atas saham pada Perseroan Terbatas (PT) yang dilakukan langsung melalui pemegang saham dan atas saham yang telah dikeluarkan dalam PT. Perlu diketahui sebelumnya UUPT membedakan cara akuisisi atau pengambilalihan saham menjadi 2, yaitu pengambilalihan saham melalui direksi Perseroan dan pengambilalihan saham langsung melalui pemegang saham.
Pengertian Jual Beli Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu PT. Setiap saham memiliki nilai nominal yang merepresentasikan jumlah modal yang dimiliki dalam PT. Setiap saham PT harus dikeluarkan atas nama, yang artinya hukum melihat pemilik yang sah atas saham tersebut adalah pemilik yang namanya tercantum dalam surat saham, daftar pemegang saham, atau pada anggaran dasar PT yang bersangkutan.
Jual beli atau perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak setuju untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak lainnya setuju untuk membayar harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Saham dikategorikan sebagai benda yang berwujud dan memiliki nilai dan oleh karenanya juga dapat dialihkan, termasuk dengan cara jual beli.
Berdasarkan sifatnya, jual beli saham dibedakan menjadi 2, yaitu jual beli saham yang menyebabkan perubahan pengendalian dalam PT dan jual beli saham yang tidak menyebabkan perubahan pengendali.
Prosedur dan Tata Cara Penjualan Saham Perusahaan
Pada umumnya dalam anggaran dasar PT dicantumkan bahwa setiap pemindahan hak atau pengalihan atas saham harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dalam PT yang bersangkutan.
Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang penjualan saham perusahaan, bahwa pemilik saham dibenarkan melakukan pengalihan atau penjualan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Di mana peralihan saham harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham lainnya.
Perjanjian Jual Beli Saham
Oleh sebab itu sebelum melakukan investasi atau membeli saham dalam suatu PT, kita harus melihat anggaran dasar PT yang bersangkutan terlebih dahulu. Apabila anggaran dasar PT yang bersangkutan menyebutkan syarat yang dikemukakan pada paragraf sebelumnya, maka PT wajib terlebih dahulu mengadakan RUPS untuk menyetujui jual beli saham yang akan dilakukan. Setelah memperoleh persetujuan RUPS, maka barulah kita membuat perjanjian jual beli saham yang akan dilakukan.
Jual beli saham dilakukan dengan membuat perjanjian jual beli saham. Apabila jual beli saham tersebut tidak menyebabkan perubahan pengendalian (misalnya jual beli saham di bawah 50% dari total seluruh saham ditempatkan dan disetor), maka perjanjian jual beli saham tersebut dapat dilakukan di bawah tangan. Namun apabila jual beli saham tersebut menyebabkan adanya perubahan pengendali, maka perjanjian jual beli saham tersebut harus dibuat dalam akta notaris.
Syarat Hukum Jual Beli Saham
Selain memeriksa persyaratan hukum yang diperlukan, seorang investor atau calon pembeli juga harus memperhatikan masalah finansial atau keuangan PT yang sahamnya akan diambilalih. Untuk itu, biasanya diperlukan pemeriksaan atau uji tuntas terhadap keuangan PT yang akan diambilalih.
Pemeriksaan atau uji tuntas ini biasanya akan berfokus pada permasalahan hal dan kewajiban finansial apa saja yang dimiliki oleh PT yang bersangkutan. Apakah PT memiliki tagihan yang bermasalah kepada pihak lain, berapa jumlah hutang-hutang yang dimiliki PT, dan kewajiban-kewajiban finansial yang dimiliki PT tersebut, termasuk kewajibannya kepada negara untuk membayar pajak atau kepada karyawan terkait dengan tunggakan gaji, pesangon atau lainnya yang belum dibayarkan.
Gunakan Layanan Konsultasi
Apakah anda memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham pada suatu PT? Legistra merupakan konsultan pendirian PT dan perizinan usaha yang berpengalaman dalam membantu ratusan klien dari berbagai bidang usaha. Konsultan kami akan dengan senang hati membantu Anda.