Perbedaan Sertifikasi Halal BPJPH vs MUI dan Cara Urus Sertifikasi Halal 2025 untuk Usaha Kuliner
Dalam industri makanan dan minuman, memiliki sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen Muslim agar merasa tenang, nyaman, dan yakin atas produk yang mereka konsumsi. Dua lembaga utama yang sering dibahas dalam konteks ini adalah BPJPH dan MUI.
Artikel ini akan membahas perbedaan antara kedua lembaga tersebut, serta secara ringkas memberikan panduan bagaimana mengurus sertifikasi halal pada tahun 2025 untuk pelaku usaha kuliner.
Latar Belakang
Sebelum adanya BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang kewenangan penuh dalam proses sertifikasi halal. Namun, sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diberlakukan, BPJPH ditunjuk sebagai lembaga negara yang berwenang secara administratif dalam penerbitan sertifikat halal.
Sementara itu, MUI tetap berperan penting dalam proses penetapan fatwa kehalalan sebuah produk, berdasarkan tinjauan syariah oleh para ulama.
Perbedaan Sertifikasi Halal: BPJPH vs MUI
1. Dasar Hukum dan Fungsi
- BPJPH adalah lembaga resmi pemerintah di bawah Kementerian Agama, yang bertugas menerbitkan sertifikat halal dengan dasar hukum negara.
- MUI menetapkan fatwa halal terhadap produk melalui proses kajian keagamaan.
2. Proses dan Standar Evaluasi
- BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen dan pelaksanaan audit melalui sistem OSS dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- MUI memberikan fatwa kehalalan melalui sidang komisi fatwa setelah hasil audit diverifikasi.
3. Implikasi bagi Usaha Kuliner
- Sertifikat dari BPJPH bersifat resmi dan menjadi syarat wajib agar produk dapat beredar secara legal di pasar nasional.
- Fatwa dari MUI menjadi dasar keagamaan dalam penetapan kehalalan, sehingga tetap menjadi elemen utama dalam proses sertifikasi halal.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal 2025 untuk Usaha Kuliner
Sertifikasi halal di Indonesia melibatkan tiga pihak utama: BPJPH, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH bertugas menyelenggarakan sistem jaminan produk halal secara nasional.
LPPOM MUI sebagai LPH menjalankan proses teknis, meliputi:
- Pemeriksaan dokumen awal
- Penjadwalan dan pelaksanaan audit
- Rapat auditor
- Penerbitan hasil audit (audit memorandum)
- Penyampaian hasil audit pada sidang Komisi Fatwa MUI
Setelah itu, MUI melalui Komisi Fatwa akan menetapkan status kehalalan produk dan mengeluarkan Ketetapan Halal MUI, yang menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan Sertifikat Halal.
Sebelum mendaftarkan permohonan, perusahaan juga diwajibkan telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami terlebih dahulu kriteria SJPH yang menjadi dasar verifikasi dalam proses sertifikasi halal.
1. Konsultasi Awal
Lakukan konsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui struktur legal usaha dan kesiapan dokumen. Jika Anda belum memiliki badan usaha seperti PT, baca panduan kami tentang Panduan Mendirikan PT via OSS 2025.
2. Pengumpulan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan sertifikasi halal
- Data bahan baku dan supplier
- Label produk
- Izin usaha, NIB, dan legalitas lainnya
3. Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan melalui portal OSS untuk mendapatkan NIB dan melengkapi data usaha. Lalu, permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem BPJPH.
4. Proses Audit dan Verifikasi
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit ke tempat produksi, memeriksa bahan, proses, dan fasilitas. Hasil audit ini kemudian diajukan ke MUI untuk penetapan fatwa.
5. Penerbitan Sertifikat
Setelah MUI menetapkan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Jika sebelumnya produk sudah menggunakan sertifikat dari MUI, penyesuaian tetap perlu dilakukan agar sesuai dengan aturan terbaru.
Kesimpulan
Bagi pelaku usaha kuliner, memahami perbedaan antara BPJPH dan MUI sangat penting agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, sah, dan sesuai dengan syariat.
BPJPH bertugas dalam urusan administratif dan legal, LPPOM MUI melakukan proses pemeriksaan teknis, dan MUI menetapkan kehalalan produk dari sisi keagamaan. Ketiganya bekerja bersama dalam satu sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Hubungi Legistra sekarang juga atau WA ke 087810102857 untuk konsultasi dan pendampingan proses sertifikasi halal 2025. Kami siap bantu dari awal hingga sertifikat halal resmi terbit.