Start your business today!

Ketahui Proses Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah

sertifikat hak atas tanah

Legalitas merupakan suatu hal sangat penting yang harus dipunyai oleh anda sebagai bukti kepemilikan, baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa yang akan datang nantinya.

Jika anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, sebaiknya anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.

Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik. 

Beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan sertifikat hak atas tanah diantaranya:

1. Siapkan Persyaratan Dokumen

Langkah pertama dalam mengajukan pembuatan sertifikat hak atas tanah adalah memastikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan, beberapa diantaranya adalah;

  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Namun untuk Anda yang berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Anda bisa membuatkan sertifikat tersebut dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik dari kelurahan atau desa setempat
  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang anda dimiliki

2. Mendaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional

Setelah persyaratan di atas semua terpenuhi, saatnya anda mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mendaftarkan kepemilikan sertifikat hak atas tanah anda. Daftarkan dengan mengisi formulir pendaftaran dan berikan formulir pendaftaran tersebut dengan disertakan persyaratannya. Setelahnya anda akan mendapatkan dokumen yang berisi formulir pencatatan tanah yang akan diisi oleh pihak BPN yang akan mengunjungi anda pada waktu tertentu. jangan lupa sesuaikan jadwalnya dengan pinak BPN tersebut.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik oleh BPN

Setelah petugas BPN datang ke tempat anda dan mengukur tanah lalu mengisi data Surat Ukur tanah. Anda akan diminta menyerahkan kembali dokumen tersebut ke kantor BPN. Selanjutnya pada tahap ini anda akan menunggu beberapa bulan untuk penerbitan sertifikat tanah. Selain itu Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit.

Setelah dipastikan sertifikat hak atas tanah telah jadi, ambil dan simpan dokumen tersebut pada tempat yang aman. Jika ada permasalahan nantinya anda akan mempunyai dokumen yang kuat atas kepemilikan tanah karena mempunyai sertifikat hak atas tanah tersebut.

Jika anda membutuhkan pendampingan pengurusan kepemilikan sertifikat atas tanah, kami siap membantu anda. Legistra, juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata. Anda bisa menghubungi kami melalui alamat email Halo@legistra.Id

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat