Start your business today!

Simak Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia beserta Sanksinya

copyright atau hak cipta

copyright atau hak ciptaAda banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di tengah kita. Meski demikian, masih banyak orang yang belum sepenuhnya paham tentang apa itu hak cipta. Padahal, adanya hak cipta bisa melindungi gagasan dan temuan yang Anda ciptakan dari risiko pembajakan. Pada ulasan kali ini, kami akan membahas seputar pelanggaran hak cipta, jenis-jenis, serta sanksi yang ditetapkan. Mari simak penjelasannya bersama!

Apa itu Pelanggaran Hak Cipta?

Pelanggaran hak cipta, terkadang disebut juga sebagai pembajakan atau plagiasi, adalah tindakan yang melanggar hak eksklusif dari pencipta sebuah karya. Tindakan yang dimaksud di antaranya adalah memamerkan, memperbanyak, dan menjual sebuah karya tanpa disertai izin dari pencipta atau pihak yang mewakili pencipta.

Pasal yang Mengatur Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia sendiri, masalahmasalah hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Pasal 1 ayat (1) UU HC menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta karya. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya selesai diwujudkan. Karya apa saja yang bisa dilindungi oleh hak cipta? Pasal 1 angka 3 UU HC menyebutkan bahwa hak cipta melindungi karya dalam bidang seni, sastra, serta ilmu pengetahuan.

Jenis-jenis Pelanggaran Hak Cipta

Sebelum membahas seputar jenis-jenis pelanggaran hak cipta, ada baiknya Anda mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh pencipta. Dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), diketahui bahwa pencipta karya memiliki hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat seumur hidup pencipta dan bertujuan untuk mempertahankan integritas dan/atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU HC. Sedangkan, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta selama 25, 50, atau 70 tahun (sesuai jenis ciptaan) untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas ciptaan tersebut (telah diatur dalam Pasal 8 dan 58-60 UU HC).

Nah, jenis pelanggaran kemudian ditentukan menurut kedua jenis hak tersebut. Jenis pelanggaran terhadap hak moral pencipta karya diatur dalam UU HC Pasal 5 ayat (1)’. Pelanggaran tersebut di antaranya:

  • Menggunakan sebuah karya tanpa mencantumkan nama penciptanya. 
  • Mengubah karya tanpa seizin pencipta karya.
  • Mengubah karya dengan tujuan merugikan kehormatan serta reputasi pencipta karya.

Selain pelanggaran terhadap hak moral pencipta karya, ada juga pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta karya. Adapun contoh pelanggaran menurut Pasal 9 Ayat (1) dan 113 UU HC tersebut adalah:

  1. Menerbitkan salinan karya dan/atau mendistribusikan karya. Misalnya, menggandakan novel atau mengunggah buku ke situs ilegal yang dapat diakses dengan gratis.
  2. Menerjemahkan karya tanpa izin pencipta.
  3. Membuat adaptasi, menggubah, atau melakukan transformasi ciptaan tanpa persetujuan dari pencipta.
  4. Menggelar pertunjukan karya secara ilegal. Contoh yang banyak ditemukan adalah mengadakan pemutaran film tanpa izin penciptanya.
  5. Melakukan pengumuman ciptaan. Misalnya, memutar lagu yang hanya bisa dimainkan melalui platform berbayar di tempat umum.
  6. Melakukan komunikasi terhadap ciptaan. Contoh sederhananya adalah mengunggah rekaman pertunjukan konser musik di internet.
  7. Menyewakan ciptaan dengan tujuan komersial.

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Lalu, apa sanksi yang akan didapat pelanggar hak cipta? Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 112-119  UU HC. Mari bahas satu per satu sanksi yang dikenakan pada contoh kasus pelanggaran di atas:

  1. Dengan sengaja menerbitkan salinan karya dan/atau mendistribusikan karya. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Sedangkan pembajakan karya akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
  2. Menerjemahkan karya tanpa izin pencipta, melakukan adaptasi, menggubah atau melakukan transformasi ciptakan, dan menggelar pertunjukan karya akan dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
  3. Melakukan pengumuman ciptaan. Dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau  denda hingga Rp1 miliar.
  4. Melakukan komunikasi ciptaan. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
  5. Menyewakan ciptaan untuk tujuan komersial. Dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pelanggaran terhadap hak cipta tidak bisa dianggap remeh sama sekali. Bagi Anda pemilik usaha, sebaiknya segera melakukan pendaftaran merek usaha untuk menghindari adanya risiko pembajakan. Legistra siap membantu Anda mempersiapkan pendaftaran secara menyeluruh dari pengecekan berkas hingga pengambilan merek. Bebaskan brand Anda dari risiko pelanggaran hak cipta sekarang juga. Klik di sini untuk mulai konsultasi dengan Legistra!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat