Bagi seseorang yang ingin mendirikan sebuah usaha pasti sudah tidak asing lagi dengan segala macam persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan domisili usaha atau SKDU. Surat keterangan ini merupakan surat yang menyatakan domisili atau lokasi suatu badan usaha.
Adanya dokumen ini merupakan langkah awal untuk mengurus perizinan lain dalam mendirikan badan usaha. Oleh karena itu surat keterangan ini dinilai sangat penting, sebab SKDU ini sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus dokumen-dokumen lain dalam mendirikan usaha. Seperti halnya SIUP atau surat izin usaha perdagangan, NPWP, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dan dokumen untuk mengurus usaha dagang lainnya.
Syarat, Prosedur dan Biaya Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat keterangan domisili usaha SKDU biasanya juga disebut dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP keduanya mempunyai arti yang sama dan mempunyai arti surat keterangan tempat perusahaan berdiri. Surat keterangan domisili usaha hukumnya wajib dimiliki oleh semua orang untuk membuka usaha.
Surat ini sangat mutlak dibutuhkan dalam mengurus segala macam perijinan dalam membuka sebuah usaha. Surat ini dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kepala desa, atau kecamatan setempat. Terhitung sejak 26 April 2019 pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman “Pengumuman No. 27/2019” yang isinya menghapuskan kewajiban untuk mengurus SKDU dan SKDP bagi perusahaan. Namun jika Anda tetap ingin memiliki surat keterangan ini, berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dalam pengurusan SKDU.

1. Syarat Pembuatan SKDU
Jika ingin mengurus SKDU terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SKDU
- Fotokopi dan asli KTP pemohon/pemilik usaha
- Fotokopi kartu keluarga pemohon
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik pemohon
- Surat kuasa jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurus SKDU
- Surat pernyataan persetujuan dari tetangga tempat usaha berdiri ditandatangani minimal 4 orang tetangga dan dilengkapi dengan fotokopi KTP tetangga.
- Membawa surat pengantar RT RW
- Bukti kepemilikan usaha ataupun bukti sewa tempat usaha berdiri jika memang tempat usaha masih menyewa dan bukan milik sendiri. Untuk wilayah tertentu, seperti peraturan dari Pemprov DKI Jakarta akan memiliki sedikit perbedaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2014 tentang tata ruang yang menjelaskan setiap badan usaha wajib berdomisili di zonasi yang diperuntukkannya untuk perkantoran. Jika tempat usaha berdiri bukan di zonasi yang dimaksud, maka secara otomatis SKDP/SKDU tidak dikeluarkan.
- Sebagai tambahan untuk keperluan lain bisa ditanyakan pada petugas kelurahan setempat mengingat persyaratan administratif kadang juga berbeda-beda.
2. Prosedur Pembuatan SKDU
Selanjutnya, langkah-langkah dalam mengurus SKDU adalah sebagai berikut:
- Mengurus surat pengantar dari RT dan RW yang menerangkan bahwa usaha memang berada pada lingkungan tersebut.
- Datang ke kantor kelurahan setempat atau kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW serta berkas lain yang telah disiapkan dan mengisi formulir permohonan. Ada beberapa wilayah yang memiliki peraturan bahwa SKDU dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan.
- Mengingat proses pembuatan SKDU berbeda-beda jangka waktunya dalam setiap wilayah, maka untuk pengambilan surat ini dapat ditanyakan pada petugas karena biasanya pembuatan SKDU berkisar antara satu hari- satu minggu.
3. Biaya Pembuatan SKDU
Proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha ini tidak ada biaya resminya, namun untuk setiap tahapan proses mungkin Anda akan perlu mempersiapkan kocek lebih karena biasanya Anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 – 300.000 rupiah, dan itu tergantung pada negosiasi Anda atau pihak yang mengurusi SKDU Anda serta lokasi tempat usaha Anda.
SKDU atau surat keterangan domisili usaha merupakan surat izin yang penting dan sangat diperlukan ketika hendak membuka sebuah usaha. Surat ini memiliki peran yang sangat penting dalam berdirinya suatu usaha. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik hendaklah menaati segala peraturan yang berlaku demi kelancaran bisnis dan juga kegiatan usaha yang dijalankan.
Manfaat Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari adanya SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha), manfaat- manfaat yang akan didapat antara lain :
- Dengan adanya SKDU maka mengurus surat ijin dagang akan lebih mudah.
- Pembuatan NPWP juga akan lebih mudah.
- Memudahkan juga dalam mengurus SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan.
- Dengan adanya SKDU juga akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau usaha anda secara legal.
- Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda untuk melakukan pinjaman kredit di Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda memiliki usaha, dibuktikan dengan adanya SKDU tersebut.
Untuk pengurusan SKDU yang lebih mudah, Legistra dapat membantu Anda dalam proses pengurusan izin SKDU. Ketahui segala kebutuhan layanan soal izin dan pengurusan usaha bersama Legistra.