Start your business today!

Pahami Syarat Mendirikan CV dan Perjanjian Yang Menyertai

syarat-syarat mendirikan CV

Pada umumnya persekutuan komanditer (CV) dimiliki oleh perseorangan (sekutu) namun apakah mungkin suatu perseroan terbatas (PT) menjadi sekutu pada suatu CV? 

Dasar Hukum Mendirikan CV

Berdasarkan Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer), modal CV adalah berdasarkan pemasukan/inbreng dari para sekutunya. Wujud dari inbreng tersebut tidak mutlak dalam bentuk uang, namun dapat pula dalam bentuk barang atau kerajinan. Kepemilikan CV adalah dengan secara langsung ikut serta sebagai sekutu CV. Oleh karena itu untuk  menjadi sekutu CV, cara yang dapat dilakukan oleh PT adalah dengan secara langsung ikut serta memasukkan modal ke dalam CV tersebut. 

Proses Mendirikan CV

  • Mempersiapkan data diri
  • Menentukan struktur perusahaan
  • Mengurus domisili
  • Membuat akta dengan Notaris
  • Membuat NIB
  • Menunggu pengesahan dari Kemenkumham

Dikarenakan ikatan dalam CV sangat pribadi maka penambahan sekutu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan oleh seluruh sekutu. Berbeda halnya dengan PT yang menggunakan sistem pemungutan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (voting), CV dalam hal ini harus dilakukan dengan persetujuan seluruh sekutu. 

Perjanjian Hukum Membuat CV

Di dalam CV yang terpenting sepenuhnya diliputi oleh hukum perjanjian. Dimana dalam praktiknya setiap adanya pemasukan kedalam CV akan dibuatkan akta pemasukan CV yang pada intinya memuat pernyataan dan persetujuan dari seluruh sekutu atas masuknya sekutu baru dan biasanya dibarengi dengan perubahan pasal-pasal dalam anggaran dasar yang berkaitan dengan sekutu baru tersebut. 

Dikarenakan CV haruslah didirikan oleh orang perorangan, maka PT sebagai badan hukum tidak dapat secara langsung ikut serta sebagai sekutu CV. Namun dapat dilakukan dengan menunjuk salah satu direksi PT yang pada umumnya direktur utama PT untuk menjadi salah satu sekutu di dalam CV. Jadi direktur utama tersebut yang akan bertindak mewakili untuk dan atas nama PT di dalam CV tersebut. 

Untuk melindungi kepentingan PT di dalam CV tersebut akan dibuat perjanjian- perjanjian antara PT dengan direktur utamanya sebagai wakilnya di CV dan antara CV dengan para sekutunya. Sehingga perjanjian-perjanjian tersebut turut menjadi dasar hubungan diantara pihak-pihak tersebut. 

Jadi apakah anda masih ragu dengan menjadi sekutu dalam CV? Segera hubungi LEGISTRA yang dapat menjawab pertanyaan anda terkait pendirian dan pendaftaran CV online atau hal-hal terkait lainnya.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat